SUARA CIREBON – Jumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon yang bisa memberikan layanan pencetakan administrasi kependudukan (adminduk) kini bertambah 17 kecamatan lagi.
Sebelumnya, pada tahun 2022 kemarin baru 16 kecamatan yang sudah bisa melakukan pencetakan adminduk secara mandiri.
Dari 16 kecamatan itu, sebanyak 13 kecamatan telah resmi melayani perekaman dan pencetakan adminduk pada April 2022, beberapa bulan setelah program layanan adminduk di kecamatan dilaunching untuk tiga kecamatan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mencatat, sebanyak 33 kecamatan kini sudah bisa melayani perekaman dan pencetakan e-KTP di tempat.
Warga dari 33 kecamatan yang membutuhkan pelayanan adminduk kini tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil di komplek perkantoran Sumber. Melainkan cukup datang ke kantor kecamatan di wilayah masing-masing.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriyadi mengatakan, dari 40 kecamatan yang ada, kini hanya tersisa 7 kecamatan yang belum mendapatkan alat perekaman dan pencetakan adminduk.
“Dari 40 kecamatan itu 3 kecamatan sudah di awal launching, 13 kecamatan di bulan April 2022 dan sekarang ditambah 17 kecamatan lagi. Jadi totalnya sudah 33 kecamatan,” ujar Iman Supriyadi, Jumat, 2 Juni 2023.
Menurut Iman, alat cetak yang ada di kantor kecamatan tersebut cukup lengkap. Karena bisa untuk perekaman dan pencetakan e-KTP, juga bisa mencetak akta lahir dan kartu keluarga (KK).
“Alatnya bisa cetak 100 KTP dalam satu jam. Beda dengan yang dulu,” kata Iman.
Sementara kuota blanko e-KTP Kabupaten Cirebon dari Kemendagri, jumlahnya sebanyak 2000 keping per pekan. Jika dibagikan untuk 40 kecamatan, maka tiap-tiap kecamatan mendapat kuota sebanyak 50 blanko per minggu.
“Per minggu 2 ribu keping, berarti per kecamatan dapat 50 dalam satu minggu, kalau sebulan berarti 200 keping,” terang Iman.
Iman menambahkan, Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga sedang melakukan uji coba pelayanan perekaman dan pencetakan KTP dengan kendaraan keliling.
Kendaraan tersebut dinamakan Kelingan Adminduk yang merupakan kepanjangan dari Kendaraan Keliling Layanan Adminduk.
Fasilitas perekaman dan pencetakan KTP, nantinya akan diangkut dengan menggunakan sepeda motor, sehingga memungkinkan untuk menjangkau wilayah terpencil.
Bupati Cirebon, H Imron MAg mengatakan, sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, Pemkab Cirebon berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat.
Mengingat, pelayanan yang diberikan pemerintah daerah ini merupakan hak dasar masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan dunia usaha, agar dapat sukses serta berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat,” kata Imron.
Berikut daftar 33 kecamatan bisa mencetak KTP, KK dan akta lahir sendiri:
1. Kecamatan Losari
2. Kecamatan Gegesik
3. Kecamatan Gunungjati
4. Kecamatan Ciledug
5. Kecamatan Dukupuntang
6. Kecamatan Babakan
7. Kecamatan Karangsembung
8. Kecamatan Astanajapura
9. Kecamatan Mundu
10. Kecamatan Sedong
11. Kecamatan Kedawung
12. Kecamatan Gempol
13. Kecamatan Palimanan
14. Kecamatan Suranenggala
15. Kecamatan Weru
16. Kecamatan Plumbon
17. Kecamatan Ciwaringin
18. Kecamatan Jamblang
19. Kecamatan Beber
20. Kecamatan Waled
21. Kecamatan Klangenan
22. Kecamatan Greged
23. Kecamatan Kapetakan
24. Kecamatan Kaliwedi
25. Kecamatan Pangenan
26. Kecamatan Pabedilan
27. Kecamatan Plered
28. Kecamatan Panguragan
29. Kecamatan Susukanlebak
30. Kecamatan Tengahtani
31. Kecamatan Susukan
32. Kecamatan Gebang
33. Kecamatan Pasaleman.***