Sebelumnya, pada tahun 2022 kemarin baru 16 kecamatan yang sudah bisa melakukan pencetakan adminduk secara mandiri.
Dari 16 kecamatan itu, sebanyak 13 kecamatan telah resmi melayani perekaman dan pencetakan adminduk pada April 2022, beberapa bulan setelah program layanan adminduk di kecamatan dilaunching untuk tiga kecamatan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mencatat, sebanyak 33 kecamatan kini sudah bisa melayani perekaman dan pencetakan e-KTP di tempat.
Warga dari 33 kecamatan yang membutuhkan pelayanan adminduk kini tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil di komplek perkantoran Sumber. Melainkan cukup datang ke kantor kecamatan di wilayah masing-masing.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriyadi mengatakan, dari 40 kecamatan yang ada, kini hanya tersisa 7 kecamatan yang belum mendapatkan alat perekaman dan pencetakan adminduk.
“Dari 40 kecamatan itu 3 kecamatan sudah di awal launching, 13 kecamatan di bulan April 2022 dan sekarang ditambah 17 kecamatan lagi. Jadi totalnya sudah 33 kecamatan,” ujar Iman Supriyadi, Jumat, 2 Juni 2023.
Menurut Iman, alat cetak yang ada di kantor kecamatan tersebut cukup lengkap. Karena bisa untuk perekaman dan pencetakan e-KTP, juga bisa mencetak akta lahir dan kartu keluarga (KK).