SUARA CIREBON – Pemkab Cirebon mulai mencairkan gaji ke-13 untuk belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 5 Juni 2023 ini.
Anggaran untuk gaji tersebut sebanyak Rp63,20 miliar. Dimana, sebanyak Rp50,6 miliar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rp12,5 miliar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi yang berhasil dihimpun, jumlah ASN di Kabupaten Cirebon sebanyak 13.395 orang. Dari jumlah tersebut, 10.121 merupakan PNS dan 3.374 adalah PPPK.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati mengatakan, jumlah total anggaran gaji ke-13 untuk ASN di lingkup Pemkab Cirebon sebesar Rp74,8 miliar.
Anggaran senilai tersebut, termasuk anggaran untuk tambahan perbaikan penghasilan (TPP). Ia mengatakan, anggaran untuk belasan ribu ASN sebanyak Rp11,6 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp11,2 miliar untuk PNS dan Rp468,5 juta untuk PPPK.
Rencananya, anggaran TPP diajukan mulai tanggal 12 Juni nanti. “Diajukan sesuai ajuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kalau sudah beres menyelesaikan kinerjanya,” kata Sri Wijayawati, Senin, 5 Juni 2023.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,9 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Sebanyak 8,4 juta ASN akan menerima gaji ke-13, termasuk para pensiunan.
Sebagai catatan, besaran gaji ke-13 belum kembali seperti masa sebelum pandemi Covid-19 karena tunjangan kinerja yang diberikan tidak penuh, yakni hanya 50 persen.
Hal itu, akibat pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi gobal, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.
Karena itu, kebijakan pemberian gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini dan tidak semua ASN akan mendapatkan gaji ke-13.
Berdasarkan Pasal 5 PP No. 15/2023, gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Selain itu ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga tidak mendapat gaji tersebut.
Pemerintah berharap adanya penyaluran gaji ke-13 menjadi faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, terutama untuk belanja pendidikan dalam masa pergantian tahun ajaran bagi putra putri ASN.***