SUARA CIREBON – Bupati Majalengka, Karna Sobahi tidak mempersoalkan ketidakhadiran sejumlah anggota dewan, terutama dari Fraksi Golkar. Dalam rapat paripurna dewan yang digelar di Pendopo Bupati, semua anggota Fraksi Golkar absen, Rabu, 7 Juni 2023.
Menurut bupati, digelarnya rapat paripurna di Pendopo karena pertimbangan kondisi. Kondisi serta kapasitas gedung dewan dinilai kurang memungkinkan menjadi tempat rapat paripurna, mengingat banyaknya pihak yang diundang. Sehingga dikhawatirkan akan kurang nyaman.
”Kita fleksibel saja, bukan bermaksud melanggar aturan,yang ada. Fleksibelitas dalam aturan boleh. Pertanyaannya kenapa baru tahun ini tidak hadir, bukan tahun kemarin,”ujar Bupati Karna.
Bupati menyerahkan penilaian ketidakhadiran Fraksi Golkar pada rapat paripurna hari jadi Kabupaten Majalengka kepada masyarakat.
“Dalam hari jadi Majalengka dia tidak hadir. Konsekuensinya kan rakyat, bukan bupati.Tidak ada masalah juga, sebab dia sudah tak siap datang, ingin baju, saya kasih baju. Pak ingin datang ada transport,saya kasih transport,” ungkap Bupati Karna pada awak media.
Sebelumnya, pelaksanaan rapat paripurna DPRD di Pendopo Bupati Majalengka tidak dihadiri oleh sejumlah anggota dewan. Bahkan, semua anggota Fraksi Golkar absen. Rapat paripurna dalam rangka hari jadi Kabupaten Majalengka itupun berlangsung tanpa kehadiran Wakil Ketua dari Fraksi Golkar,H.Asep Eka Mulyana.
Diperoleh informasi, Wakil Ketua DPRD Majalengka, H Asep Eka Mulyana di saat yang sama menghadiri kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh aliansi mahasiswa. Ia lebih memilih menghadiri undangan kegiatan mimbar bebas yang dilaksanakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, Jawa Barat.
”Betul, kami tidak menghadiri rapat sidang paripurna selain melanggar tatib, ada undangan dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Jawa Barat untuk kegiatan Refleksi Hari Jadi Majalengka,” kata Wakil Ketua DPRD H Asep Eka Mulyana, di sela-sela acara mimbar bebas, Rabu, 7 Juni 2023.
Ketua DPD Partai Golkar ini menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna sudah diatur dalam Tatib DPRD. Dalam tatib DPRD Pasal 132 rapat paripurna itu dilaksanakan di dalam gedung DPRD. Rapat bisa dilakukan di luar gedung apabila dalam kondisi Kahar. “Dan itu juga harus melalui persetujuan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD terlebih dahulu,” jelasnya.
Mengapa baru tahun ini Fraksi Golkar absen,menjawab hal tersebut Ketua DPD Golkar ini mengatakan,tidak ada kata terlambat untuk memulai perbaikan pada hal yang sebenarnya keliru.
“Meski adakalanya kita terlambat mengetahui, bahwa selama ini tradisi keliru. Maka tahun ini, kami sedang belajar menaati dan mempedomani hal yang keliru tersebut,” ujarnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.