SUARA CIREBON – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Kabupaten Cirebon berhasil diungkap.
Dari hasil pengungkapan kasus TPPO, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan, modus tersangka kasus TPPO tersebut yaitu menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri.
Namun, kata Arif, saat penempatan tidak sesuai seperti yang dijanjikan ketika perekrutan.
Bahkan, lanjut Arif, para korban juga mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti bekerja hampir 24 jam, gaji tidak dibayarkan, tidak diberi makan dan minum, hingga mendapat perlakuan kekerasan dari majikan dan agen di negara tempatnya bekerja.
“Para tersangka juga meminta uang hingga nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan sebagai biaya awal untuk pemberangkatan ke negara tujuan,” kata Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat, 9 Juni 2023.
Diterangkan Arif, sejumlah korban dalam kasus TPPO tersebut juga berangkat ke luar negeri secara unprosedural sehingga tidak terdata secara resmi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Bahkan, seorang korban juga meninggal dunia karena sakit yang awal dijanjikan bekerja di Korea namun diberangkatkan ke Turki.
Selain itu, imbuh Arif, ada juga beberapa korban yang diberangkatkan ke negara konflik seperti Irak dan Syiria.
Hingga akhirnya, para korban mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, seperti jam kerja selama hampir 24 jam, tidak mendapat gaji, hingga tidak diberikan makan dan minum.
Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berbagai dokumen dari mulai paspor dan tiket pesawat, handphone, mobil, serta lainnya.
Saat ini, petugas juga masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan TPPO di Kabupaten Cirebon tersebut.
“Para tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampal dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI,” tegas Arif.
Selain itu, sambung Arif, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan empat pelaku.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada April 2023 lalu.
Peristiwa itu berawal dari bentrok antar kelompok yang berujung pada penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini, para pelaku berikut barang bukti berupa gitar, kayu, dan lainnya telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***