SUARA CIREBON – Tidak seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah lain atau instansi vertical yang telah menikmati gaji ke-13, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, justru harap-harap cemas.
Pasalnya, hingga saat ini pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon masih menantikan cairnya gaji ke-13 tersebut.
Gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan sekolah anak-anak ASN di masa pergantian tahun ajaran baru, justru terlambat cair.
Kondisi ini membuat sejumlah ASN Pemkot Cirebon berharap gaji ke-13 dapat segera cair, mengingat pergantian tahun ajaran baru sudah di depan mata.
Bahkan, masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk siswa yang bakal naik ke jenjang SLTA sudah dimulai. Beberapa waktu ke depan disusul dengan dimulainya PPDB jenjang SMP.
Pemerintah pusat bahkan telah memberi lampu hijau kepada pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, untuk dapat membayarkan gaji ke-13 kepada para ASN yang bekerja di instansinya masing-masing.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Sumanto menuturkan, rencana pencairan gaji ke-13 bagi ASN Pemkot Cirebon, masih dalam pembahasan.
“Sedang dibahas dulu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 8 Juni 2023.
Menurut Sumanto, jika mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas yang Bersumber dari APBD 2023, dibayarkan paling cepat bulan Juni 2023.
Namun, lanjut dia, ada klausul berikutnya yang menyatakan jika dalam hal gaji ketiga belas belum bisa dibayarkan (bulan Juni), maka bisa dibayarkan setelah lewat bulan Juni.
Jika melihat pada kebutuhannya, komponen penghasilan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para ASN, relatif sama besarannya dengan komponen penghasilan yang didapat ASN saat menerima THR.
Misalnya, untuk pegawai negeri sipil (PNS), gaji ke-13 yang akan diterima terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatam atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 50 persen.
Pada saat penyaluran THR Lebaran kemarin, Pemkot Cirebon menggelontorkan sekitar Rp30 miliar. Kemungkinan, anggaran yang dibutuhkan untuk membayarkan gaji ke-13 ASN Pemkot Cirebon, juga berada di kisaran angka yang sama.
Selain ASN (PNS, CPNS, dan P3K), gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat negara (Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah), anggota DPRD, pimpinan dan pegawai non ASN BLUD.***