SUARA CIREBON – Pemerintah melalui Satgas Covid 19 kembali memberlakukan kebijakan relaksasi untuk syarat perjalanan, kegiatan umum berskala besar dan protokol kesehatan (prokes).
Relaksasi ini dilakukan menyusul makin terkendalinya penanganan pandemi Covid 19 di Indoensia maupun di dunia.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan data yang menunjukan perkembangan kasus harian di Dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023.
Terjadi penurunan signifikan orang yang terpapar virus Covid 19. Kasus positif turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen dan kasus aktif turun 4 persen.
Rata-rata persentase kasus kesembuhan di dunia selama tahun 2023 sebesar 96 perse. Capaian angka tertinggi sejak kasus pandemi global Covid 19.
Secara nasional, indikator pandemi berupa kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini.
Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus.
Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini mencapai 97,47 persen sama dengan awal 2023 dan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen.
Cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen. Booster dosis pertama 37,93 persen dan booster dosis kedua 1,73 persen.
Capaian vaksinasi diikuti hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99 persen per Januari 2023.
Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Penanganan Covid 19 menyampaikan kondisi tersebut merupakan tanda positif.
Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Ini momentum tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan prokes pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik untuk memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.
“Relaksasi kebijakan melalui Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19” tutur Wiku.
Wiku Adisasmito menambahkan, SE terbaru sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Meski da relaksasi, Satgas Covid 19 tetap merekomendasikan anjuran :
- Ttetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid 19. Dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid 19.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
- Dianjurkan menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid 19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.
- Pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama pemerintah daerah tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif.
- Masyarakat Indonesia bersiap dengan transisi endemi lewat prokes baru. Menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif untuk mencegah penularan Covid 19.***