LINGKAR CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjanjikan pekerjaan di luar negeri.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dalam kasus TPPO tersebut, petugas berhasil menangkap empat orang tersangka.
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus TPPO tersebut i masing-masing berinisial M, R, L, dan N. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon mengatakan, modus para tersangka bervariasi. Salah satunya, korban ditawarkan bekerja di luar negeri, namun pada saat penempatan tidak sesuai seperti yang dijanjikan ketika perekrutan.
Ironisnya, di luar negeri, para korban cenderung mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti bekerja hampir 24 jam, gajinya yang tidak dibayar, tidak diberi makan dan minum, hingga mendapat perlakuan kekerasan dari majikan dan agen di negara tempatnya bekerja.
“Para tersangka juga meminta uang hingga nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan sebagai biaya awal untuk pemberangkatan ke negara tujuan,” kata Kapolresta Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat, 9 Juni 2023.
Menurut Arif, para korban kasus TPPO tersebut, berangkat ke luar negeri secara unprosedural sehingga tidak terdata secara resmi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
“Tersangka M ini misalnya, memberangkatkan korban ke Turki, padahal korban menginginkan bekerja di Korea Selatan, dan bidang pekerjaannya pun tidak sesuai keahliannya,” ujarnya
Ia mengatakan, para korban yang telah bekerja di luar negeri selama beberapa tahun, sempat kesulitan ketika minta dipulangkan ke Tanah Air.
Selain itu, para korban yang berasal dari Kabupaten Cirebon juga kerap dibatasi sekadar untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon maupun panggilan video dengan keluarganya.
Bahkan, seorang korban kasus TPPO meninggal dunia karena sakit, akibat bekerja di negara yang tidak sesuai perjanjian awal.
Selain itu, ada juga beberapa korban yang diberangkatkan ke negara konflik seperti Irak dan Syiria. Sehingga, mereka pun mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti jam kerja hampir 24 jam, tidak mendapat gaji, hingga tidak diberikan makan dan minum.
“Tersangka ini merekrut dan menempatkan korban tidak sesuai prosedur, bahkan mereka mengirim korban ke negara konflik,” katanya.
Dalam kasus TPPO pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya, paspor, tiket penerbangan, sejumlah dokumen, ponsel, mobil dan lainnya.
Saat ini, petugas juga masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan TPPO di Kabupaten Cirebon.
“Para tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampal dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkasnya. ***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.