SUARA CIREBON – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat yang melingkupi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Kuningan, meminta masyarakat dan orang tua calon peserta didik untuk tidak segan melapor dan memviralkan, jika menemukan adanya indikikasi kecurangan selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Pengawas (Korwas) PPDB KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, Asep Suhendi, kepada wartawan media ini saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Juni 2023.
“Pimpinan tertinggi kami, Pak Gubernur memerintahkan segera viralkan kalau ada kecurangan selama pelaksanaan PPDB,” kata Asep.
Menurut Asep, hal ini perlu dilakukan agar proses tahapan PPDB tingkat SMA/SMK tahun ini transparan dan berjalan sesuai prosedur.
Pihaknya berharap, pihak sekolah membantu memberikan fasilitas untuk kemudahan para siswa yang hendak mendaftar ke sekolah mereka.
“Kami tentunya berharap, segala tahapan proses pelaksanaan PPDB tahun ini sesuai dengan prosedur dan tidak ada kendala apapun yang dialami para siswa. Merasa ada kecurangan, viralkan dan laporkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK masih berlangsung. Tahap 1 PPDB SMA/SMK sudah dilaksankan dari tanggal 6 Juni sampai dengan 10 Juni kemarin.
Calon PDB yang mendaftarkan pada tahap 1 tinggal menunggu hasil pengumuman. Diketahui pengumuman PPDB Tahap 1 dilaksanakan pada 20 Juni 2023.
Adapun jadwal pendaftaran PPDB Tahap 2 pada 26 Juni 2023-30 Juni 2023. Di tahap 2 ini, jalur zonasi untuk SMA dan jalur presrasi nilai rapor untuk SMK.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat mewajibkan setiap SMA/SMK menyiapkan nomor pelayanan selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Seperti di SMK Negeri 2 Kota Cirebon, panitia menyiapkan tiga nomor sekaliguas untuk layanan selama pelaksanaan PPDB di sekolah kejuruan tersebut.
Ketua pelaksana PPDB SMK Negeri 2 Kota Cirebon, Susi Pujiriastanti, mengatakan, ketiga nomor pelayanan itu memiliki fungsi masing-masing.
“Kami selama PPDB menyediakan tiga nomor pelayanan, tiga nomor pelayanan ini bisa dihubungi langsung di jam kerja,” kata Susi, Senin (12/6/2023).
Ketiga nomor pelayanan itu yakni, nomor 0831-5908-2211 untuk layanan otomatis, 0878-1-545454-1 untuk layanan informasi, 0878-1-545454-2 untuk layanan pengaduan.***