SUARA CIREBON – Polsek Lemahabang bersama Pemerintah Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, berhasil mencegah keberangkatan 63 orang warga desa setempat yang diduga menjadi korban penipuan dengan modus haji gratis hadiah dari Kerajaan Arab Saudi pada Rabu, 14 Juni 2023 kemarin.
Ke-63 jemaah calon haji (calhaj) tersebut diduga merupakan korban haji furoda illegal, karena terdapat banyak kejanggalan dalam prosesnya, di antaranya tidak mengantongi visa dan paspor.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin, mengatakan, proses untuk haji furoda bukan kewenangan Kemenag daerah.
“Furoda itu bukan kewenangan kita,” ujar Yuto Nasikin, Kamis, 15 Juni 2023.
Begitupun dengan pengawasannya, menurut Yuto, pengawasan pelaksanaan haji Furoda dilakukan langsung oleh Kemenag pusat.
Yuto mengatakan, dulu Kemenag di daerah termasuk di Kabupaten Cirebon hanya diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi.
Namun sejak awal tahun ini, kewenangan tersebut sudah dicabut sehingga para calon jemaah haji furoda bisa datang langsung ke imigrasi untuk membuat paspor.
“Sejak awal tahun ini tidak ada lagi rekomendasi untuk umroh dan haji khusus (UHK) ini,” kata Yuto.
Menurut Yuto, para calon haji furoda tersebut melakukan pendaftaran langsung melalui travel UHK. Sehingga ketika ada permasalahan dengan pemberangkatannya, masyarakat bisa langsung mendesak pihak travel dimaksud.
Sepengetahuannya, kuota haji furoda memang ada dan disediakan oleh pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya. Hanya saja, Kemenag daerah tidak memiliki kewenangan dalam proses pemberangkatannya.
“Kuota (Kemenag Kabupaten Cirebon, red) kita hanya haji khusus dan reguler. Kalau Furoda bukan dari kita, jadi tidak tahu persis,” kata Yuto.
Namun, lanjut Yuto, kuota haji tersebut biasanya diberikan kepada orang-orang istimewa atau orang-orang khusus dengan kata lain sebagai undangan khusus.
Yuto mengaku tidak tahu persis jumlah kuota haji furoda karena bukan kewenangan daerah. Namun diakui Yuto, kuota tersebut kini diperjualbelikan sehingga banyak yang gagal berangkat karena antara kuota yang tersedia dengan peminat tidak seimbang.
“Dalam furoda itu biasanya visa yang diperjualbelikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, haji furoda adalah pelaksanaan haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi.
Haji furoda bersifat legal secara hukum dan peserta haji ini dapat langsung berangkat tanpa perlu antre.
Jamaah haji furoda nantinya akan menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kedutaan negara Arab Saudi.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.