SUARA CIREBON – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan meminta Dinas Pendidikan (Disdik)untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya saat ini puluhan SD Negeri di Kabupaten Cirebon belum terisi jabatan kepala sekolah (kepsek) definitif.
“Untuk kekosongan kepala sekolah itu wajib diisi, karena banyak kosong lantaran kepala sekolahnya pensiun dan juga terkendala periodesasi. Sekolah-sekolah yang tidak ada kepala sekolahnya harus segera diisi setidaknya dijabat oleh Plt atau PJ,” ujar Aan, Kamis, 15 Juni 2023.
Aan mengakui, jumlah pendaftar kepala sekolah sangat sedikit dan belum memenuhi kuota kekosongan yang ada.
Menurut Aan, seharusnya Disdik mempunyai inisiatif menempatkan guru-guru yang mempunyai kemampuan untuk dijadikan kepala sekolah.
“Kan ada tuh wakil kepala sekolah, bisa saja itu dijadikan kepala sekolah dulu, jangan sampai kosong dan ada yang menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaan KBM,” katanya.
Diakui Aan, salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah harus dari guru penggerak, sementra jumlah guru penggerak di Kabupaten Cirebon jumlahnya tidak banyak.
Namun, lanjut Aan, karena jumlah kekosongan kepala sekolah lebih banyak, Disdik harusnya bisa melihat guru-guru yang memiliki potensi untuk dijadikan kepala sekolah.
“Guru yang memiliki potensi dan juga prestasi diangkat dulu lah jadi kepala sekolah, kalau tidak jadi Plt. Selain persyaratan guru penggerak ada juga persyaratan lain menjadi kepala sekolah salah satunya adalah masa kerja dan golongan kepegawaian sudah cukup tinggi,” katanya.
Menurutnya, selain syarat guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah, guru yang bukan guru penggerak namun memenuhi syarat juga diharapkan bisa diakomodir oleh Disdik.
“Kalau bukan dari guru penggerak juga tidak masalah, asalkan guru tersebut mempunyai prestasi dan dinas pasti tahu mana yang berprestasi dan tidak. Artinya harus segera diisi jabatan kepala sekolah itu jangan terlalu lama dikosongkan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon, Aceng Sudaman berharap, Disik tetap mengutamakan syarat kepala sekolah adalah guru penggerak
“Kalau bukan syarat utama mungkin tidak akan ada cerita kekosongan jabatan kepala sekolah ini, cuma mau bagaimana lagi, ini sudah aturan baku yang harus dituruti,” katanya.
Aceng menambahkan pihaknya dengan Disdik akan terus berupaya agar kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Cirebon bisa segera terisi.
“Terlebih sekarang ini kan akhir tahun ajaran jadi kalau Plt atau PJ itu tidak bisa menandatangani ijasah untuk anak-anak yang sudah dinyatakan lulus,” tambahnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.