SUARA CIREBON – Polda Jawa Barat menetapkan dua oknum polisi aktif yang diduga melakukan penipuan terhadap tukang bubur di Cirebon sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan praktik pungutan perekrutan bintara 2021 terhadap Wahidin yang berprofesi sebagai tukang bubur.
Dimana, para tersangka menjanjikan kepada Wahidin bisa meloloskan anaknya masuk anggota polri dengan menyetor sejumlah uang.
Namun, setelah menyetor uang sebesar Rp310 juta, anak tukang bubur tersebut gagal lolos menjadi anggota polri.
Kedua oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial SW dan N. Mereka dikenakan pasal 372, 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Bahkan, tersangka juga masih dalam proses pemeriksaan kode etik karena saat melakukan pungutan bintara keduanya masih aktif sebagai anggota polri.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Ibrahim menegaskan, dalam perekrutan calon anggota polri tidak bisa dipengaruhi, karena mekanisme sistem yang diterapkan sangat ketat.
“Apa yang sudah dilakukan SW dan N sangat tidak benar dan sudah mencoreng proses penerimaan rekrutmen polisi, walaupun kejadiannya tahun 2021,” kata Ibrahim dalam konferensi pers di Makapolres Ciko, Senin, 19 Juni 2023.
Ibrahim menuturkan, keduanya memiliki peran masing-masing dalam perkara dugaan penipuan terhadap tukang bubur di Cirebon ini.
Dalam kontruksi kejadiaannya, Ibrahim mengungkapkan, SW berperan sebagai perantara terhadap tersangka N.
Kendati demikian, Ibrahim menegaskan, juga ada kesalahan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan SW.
“Karena yang bersangkutan polisi aktif dilakukan juga kode etik sehingga saat ini di tempatkan khusus di Polda (Jawa Barat) untuk dilakukan pemeriksaan. kemudian terkait dengan kejadian ini SW ditarik ke Polda dimutasi sebagai Pama dalam rangka pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini Ibrahim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memercayai pihak tertentu yang menjanjikan bisa meloloskan menjadi anggota polri saat rekruitmen.
Pasalnya, kata dia, hal itu sudah dipastikan upaya penipuan.
“Seperti yang terjadi saat ini, memang kami sangat prihatin dengan kondisinya karena penerimaan tersebut sudah cukup baik dengan sistem yang baik tidak bisa dipengaruhi,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, mengenai keterlibatan AIPDA H yang diketahui sebagai menantu dari SW dan telah menghambat laporan, ia memastikan yang bersangkutan sudah menjalani sidang dan hukuman.
“Mengenai keterlibatan AIPDA H dan D, sudah menjalani vonis, dan disanksi penanganan perkara. Sampai saat ini sudah menjalani hukuman dan sidang dan kondisinya sudah menjalani hukuman, sidang dan vonisnya hukuman disiplin,” tegas Ariek.***