SUARA CIREBON – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPP) Kota Cirebon melakukan pemeriksaan hewan kurban yang dilakukan dengan menyisir lapak-lapak pedagang musiman.
Kepala DKPPP Kota Cirebon, Yati Rohayati mengatakan, pemeriksaan hewan-hewan tersebut, rutin dilakukan jelang perayaan Iduladha.
Dikatakan Yati, pihaknya menurunkan tim yang terdiri dari 33 orang selama satu pekan penuh hingga tiba Hari Raya Iduladha 1444 Hijriyah.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kelayakan dan kesehatan hewan yang akan dijadikan kurban tersebut.
“Kriteria hewan kurban ini tidak sembarang. Makanya satu minggu sebelum Hari Raya Iduladha tim dari kami akan turun langsung memeriksa kondisi hewan-hewan tersebut,” kata Yati kepada wartawan, usai meninjau langsung pemeriksaan dan pengawasan hewan qurban di Jalan Kusnan, Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kamis, 22 Juni 2023.
Yati menuturkan, beberapa kriteria hewan yang layak untuk dijadikan kurban, di antaranya telah berumur minimal 2 tahun untuk hewan kurban jenis sapi dan minimal berumur 1 tahun untuk jenis domba dengan kondisi kesehatan yang baik.
“Kita juga cek kesehatan hewan kurban, ini yang paling terlihat dari secara fisik, termasuk hewan kurban ini cacat atau tidak, kalau yang cacat tidak diperbolehkan,” katanya.
Hewan-hewan yang telah diperiksa dan dinyatakan sehat serta layak untuk hewan kurban, imbuh Yati, akan diberi kode batang (barcode).
“Kalau barcode ini di-scan, seluruh informasi mengenai hewan tersebut akan muncul, nama pemiliknya siapa, ini hewan kurban asal dari mana, sudah divaksin PMK atau belum. Seluruh data tentang hewan kurban ada di barcode yang terpasang di masing-masing hewan kurban itu,” tegasnya.
Selain menyangkut kesehatan, menurut Yati, pemeriksaan hewan kurban juga didasarkan pada syariat Islam dan ketentuan. Jika ditemukan hewan kurban yang tidak sesuai syariat Islam dan ketetuan, pihaknya meminta kepada pedagang untuk tidak boleh dijual.
“Kalau belum cukup umur sudah dijual, itu tidak boleh. Persyaratannya kan harus sesuai dengan syaiat Islam dan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.