SUARA CIREBON – Kasus pengembang tidak bertanggung jawab atau developer kolaps kemudian kabur sebelum fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan yang dibangun diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), banyak terjadi di Kabupaten Cirebon.
Data dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon menyebutkan, jumlah prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang belum diserahkan ke Pemkab Cirebon mencapai ratusan.
Dari jumlah 531 perumahan yang ada di Kabupaten Cirebon, baru 74 perumahan yang PSU-nya sudah diserahkan kepada Pemda.
Terkait hal itu, DPKPP Kabupaten Cirebon memberikan solusi yang bisa menjadi angin segar bagi masyarakat.
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno mengatakan, sekarang masyarakat bisa langsung menyerahkan PSU ke Pemda tanpa melalui developer atau pengembang.
“Sekarang masyarakat bisa langsung menyerahkan PSU-nya ke Pemda,” kata Adil Prayitno, Kamis, 22 Juni 2023.
Ia menerangkan, PSU bisa diserahkan dengan catatan, perumahan tersebut benar-benar sudah ditinggal pengembang atau menyatakan kolaps.
“Kalau developernya kabur atau kolaps maka akan kita fasilitasi. Kita akan data semua, kita akan cari sertifikat induknya ada di mana, syukur-syukur di BPN masih ada, nanti kita koordinasi dengan BPN,” kata Adil.
Sejauh ini, pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dan keluhan dari masyarakat terkait status fasum fasos yang tidak bisa diperbaiki pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Cirebon, karena belum diserahterimakan oleh pengembang.
Terbaru, warga di perumahan Tukmudal dan Pasalakan mengadukan kondisi yang sama.
“Kasihan masyarakat penghuni perumahan, jalannya rusak tidak ada yang memelihara,” kata Adil.
Pihaknya selalu mendorong developer untuk menyerahkan PSU ke Pemkab Cirebon secepatnya. Minimal, PSU diserahkan setahun setelah masa pemeliharaan selesai dilakukan.
Disinggung perihal sanksi bagi developer yang membandel, Adil mengakui tidak ada sanksi untuk membuat efek jera. Namun pihaknya berupaya membuat regulasi untuk memberikan efek jera kepada developer. Saat ini pihaknya tengah mencari cantolan dari regulasi tersebut.
“Penyerahan PSU itu berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Kita sudah memiliki Perda, yaitu Nomor 4 Tahun 2028 dan Perbupnya Nomor 189 Tahun 2022. Tapi tidak mengatur sanksi,” jelasnya.
Berdasarkan catatan yang ada pada dinasnya, dari jumlah 531 perumahan yang ada di Kabupaten Cirebon baru 74 perumahan yang PSU-nya sudah diserahkan kepada Pemda. Kemudian, ada 62 yang sudah tercatat pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan sisanya 13 perumahan dalam tahap pencatatan.
“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada developer. Bagi yang sudah selesai masa pemeliharaan, segeralah untuk menyerahkan PSU kepada Pemda,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.