SUARA CIREBON – Kasus oknum polisi AKP SW yang menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin sebesar Rp310 juta dengan modus menjanjikan dapat meloloskan anaknya dalam seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021, berujung damai.
Dalam perdamaian itu, pihak AKP SW mengembalikan uang Rp310 juta kepada Wahidin, sementara Wahidin menyatakan siap mencabut laporan yang dibuatnya ke polisi atas tindakan SW sebelumnya.
Terkait perdamaian tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, proses hukum terkait pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan AKP SW tetap berjalan dan tak otomatis dihentikan, meski telah dilakukan perdamaian antarkedua belah pihak.
“Kasus tetap berjalan baik pidana maupun kode etiknya,” kata Kombes Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Juni 2023.
Tompo mengatakan pihaknya belum menerima surat pencabutan laporan dari Wahidin selaku pelapor. Tompo enggan berspekulasi pihaknya bakal menerima atau tidak, jika laporan dicabut.
“Kita tidak berasumsi, namun ini kondisi yang ada saat ini. Kita lihat saat ini, proses hukum masih tetap berjalan,” ujar Tompo.
Seperti diketahui, perdamaian dan pengembalian uang yang dilakukan pihak AKP SW melalui kuasa hukumnya dilakukan, pada Rabu, 21 Juni 2023.
Dalam pengembalian uang itu, Wadidin didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Harum NS.
Kuasa hukum SW, Firdaus menyampaikan, kesepakatan damai ini dilakukan kedua belah pihak. Ia menuturkan, pengembalian dilakukan atas dasar penyesalan dari keluarga SW terkait perlakuan SW kepada Wahidin.
Pihak keluarga mantan Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu mengembalikan penuh uang Wahidin senilai Rp310 juta.
“Pihak keluarga sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan SW dan beritikad baik melakukan pengembalian semua kerugian yang dialami Pak Wahidin,” kata Firdaus.
Sementara, terkait proses hukum yang menjerat SW, lanjut Firdaus, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Cirebon Kota.
“Keluarga juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum termasuk terkait pelanggaran etik kepada penyidik,” katanya.
Menurut Firdaus, pihaknya bersama tim kuasa hukum Wahidin akan menunjukkan bukti kesepakatan perdamaian tersebut ke polisi.
“Kami bersama Wahidin dan tim kuasa hukumnya akan bersama-sama mendatangi Polda Jawa Barat untuk menunjukkan bahwa keduanya telah berdamai. Untuk kiranya bisa melakukan perdamaian dengan mencabut laporan-laporan, baik laporan pidana maupun kode etik yang bersangkutan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Wahidin mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat kepolisian terutama Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar yang telah menangani perkara tersebut dengan cepat.
Di hadapan wartawan, Wahidin pun membenarkan adanya kesepakatan perdamaian dengan pihak tersangka AKP SW.
“Iya memang benar keluarga kami sudah ada penyelesaian, dan kita sudah saling memaafkan. Keadilan yang selama ini saya cari sudah dapat tadi malam. Jadi intinya saya memaafkan, keluarga saya dan keluarga Pak SW sudah saling memaafkan,” kata Wahidin.
Menurutnya, pihak tersangka AKP SW sudah mengembalikan kerugian yang dialaminya secara utuh Rp310 juta. Atas hal ini pula Wahidin pun menyatakan bersedia untuk mencabut laporan Polisi terhadap SW.
“Atas dasar itulah saya (akan) mencabut (laporan). Karena sudah ada perdamaian sudah ada itikad baik, sudah saling memaafkan, sudah ada pengembalian. Ini murni dari saya tidak ada unsur paksaan,” ucapnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.