SUARA CIREBON – Setelah sempat tertahan beberapa saat saat hendak keluar dari gedung Bareskrim Polri karena terhalang ratusan wartawan, akhirnya Panji Gumilang mau memberikan pernyataan.
Kepada ratusan wartawan, pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjelaskan bahwa dirinya dicecar 30 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.
“Ada 30 pertanyaan. Semua sudah saya jawab secara lengkap,” tutur Panji Gumilang pada Selasa pagi, 4 Juli 2023.
Setelah didesak wartawan soal materi pertanyaan penyidik Bareskrim Polri, akhirnya Panji Gumilang hanya mau mengungkapkan tiga pertanyaan.
“Saya sampaikan tiga pertanyaan penyidik ya. Sepuluh persen. Sudah banyak sepuluh persen itu,” tutur Panji Gumilang yang terlihat tampak kelelahan.
Panji Gumilang mengungkapkan kalau dirinya ditanya soal riwayat hidup oleh penyidik Polri.
“Ditanya tentang riwayat hidup. Sudah dijawab,” tutur Panji Gumilang.
Lalu pertanyaan kedua, pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum. Ia lantas menjawab kalau dirinya pernah berurusan dengan hukum.
“Panji Gumilang pernah berurusan dengan hukum ? Dijawab pernah,” tutur Panji Gumilang mengungkapkan riwayatnya.
Berikutnya, ketiga, pertanyaan apakah ada ketetapan hukum terkait urusannya dengan hukum tadi.
“Pernah ada ketetapan hukum. Nah ini malah saya tambahi jadi pertanyaan keempat,” tutur Panji Gumilang.
Kepada wartawan, Panji Gumilang mengungkapkan kalau dirinya pernah dihukum selama sepuluh bulan.
“Saya jawab ketetapan hukumnya. Bahwa saya pernah dihukum selama sepuluh bulan. Nah sudah. Saya janji tiga malah saya jawab empat,” tutur Panji Gumilang.
Panji Gumilang enggan menjawab pertanyaan soal dugaan penistaan agama.
“Sudah. Nanti kalau banyak omongin begini tidak bisa jawab,” tutur Panji Gumilang sambil keluar menuju mobilnya.
Dari pengakuan Panji Gumilang, menunjukan bahwa pimpinan pesantren Al Zaytun ini ternyata tidak sakti.
Sebab ia pernah dihukum selama sepuluh bulan. Kasus ini, dari informasi yang diperoleh terkait soal pemalsuan dkumen pemberhentian salah satu pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang mengelola Pesantren Mahad Al Zaytun, Imam Supriyanto.
Panji Gumilang divonis sepuluh bulan penjara pada tahun 2012. Ia menjalani hukuman di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Indramayu.
Panji Gumilang divonis bersalah karena memalsukan dokumen pemecatan Imam Supriyanto.
Imam Supriyanto sendiri sebelumnya membenarkan soal Panji Gumilang yang pernah ditahan selama sepuluh bulan terkait nasib dirinya sebagai pimpinan YPI.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.