SUARA CIREBON – Tidak butuh waktu lama, setelah pemanggilan, Bareskrim Polri langsung gelar perkara dan menaikan status penyelidikan ke penyidikan untuk dugaan tindak pidana pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Penyidik Bareskrim Polri, dari hasil gelar perkara, meyakini adanya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, Selasa 4 Juli 2023, mengungkapkan hasil gelar perkara untuk kasus pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
“Kami telah gelar perkara. Penyidik meyakini adanya unsur pidana (diduga dilakukan Panji Gumilang),” tutur Djuhandani.
Untuk status Panji Gumilang kemudian. Penyidik kini berupaya akan menetapkan status tersangka, namun akan lebih dulu melengkapi dengan alat bukti.
“Penyidik akan melengkapi dengan alat bukti (untuk penetapan status tersangka),” tutur Djuhandani.
Dijelaskan, dalam penanganan kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan termasuk barang bukti.
Selain dari pelapor, penyidik Bareskrim telah meminta keterangan ahli, baik ahli pidana maupun agama terkait dengan dugaan pidana penistaan agama.
Keterangan ahli dari berbagai lembaga. Baik dari Kementrian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indoensia (MUI) serta pihak-pihak lain yang berkompeten.
Ada 4 orang saksi yang telah dimintai keterangan penyidik Bareskrim Polri, selain Panji Gumilang. Kemudian ada 5 saksi ahli yang juga telah dimintai keterangan.
“Mulai hari ini, kita sudah mengarah pada tindakan penyidikan,” tutur Djuhandani.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri memanggil pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang untuk dimintai keterangan.
Panji Gumilang datang ke Bareskrim Polri bersama pimpinan pesantren Al Zaytun lainnya, termasuk tim kuasa hukum pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Panji Gumilang diperiksa lebih dari sepuluh jam di ruang penyidik. Baru keluar pada Senin malam, 3 Juli 2023.
Kepada wartawan Panji Gumilang menjelaskan, dirinya dicecar 30 pertanyaan. Semuanya sudah dijawab secara lengkap.
Dari 30 pertanyaan, 4 diantaranya menyangkut riwayat hidup, kemudian terkait dengan urusan hukum sampai pada catatan pidana yang telah dilakukannya.
Panji Gumilang mengakui kalau dirinya pernah tersangkut kasus hukum. Bahkan ia divonis bersalah dan ditahan selama sepuluh bulan.
“Jadi saya pernah ditahan selama sepuluh bulan,” tutur Panji Gumilang,” tutur Panji Gumilang yang menolak menjelaskan saat wartawan menanyakan kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang memang memiliki catatan pidana. Ia pernah divonis bersalah dan ditahan selama sepuluh bulan karena pemalsuan dokumen pemecatan salah satu pimpinan yayasan Pesantren Indoensia (YPI), yayasan yang mengelola Pesantren Al Zaytun., Imam Supriyadi di tahun 2012.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.