SUARA CIREBON – Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya membekukan atau memblokir rekening atas nama Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun.
Terungkap ada 256 rekening milik Panji Gumilang dan Al Zaytun yang dibagi dalam 6 nama dan tersebar di sejumlah bank.
PPATK memblokir rekening Panji Gumilang dan Al Zaytun setelah pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD membentuk tim penanganan terhadap polemik pesantren terbesar di Asia Tenggara yang terletak di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
PPATK memblokir rekening Panji Gumilang dan Al Zaytun, untuk menganlisi pergerakan keuangan, darimana sumber pendanaan dan kemana saja aliran dananya.
Menkopolhukamn Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aspek keuangan Panji Gumilang dan Al Zaytun.
Dari hasil penenlusuran, PPATK menemukan ada 253 rekening terkait Panji Gumilang dan Al Zaytun di sejumlah bank nasional.
“Tercatat ada 256 rekening. Terbagi dalam 6 nama terkait Panji Gumilang dan Al Zaytun,” tutur Mahfud MD.
Dari 256 rekening yang tersebar di sejumlah bank nasional tadi, setelah ditelusuri, ada 33 yang menggunakan nama institusi Pesantren Al Zaytun.
“Ada 33 nama atas nama Al Zaytun. Kami bersama PPATK akan pilah-pilah mana rekening pribadi dan atas nama institusi,” tutur Mahfud MD.
Natsir Kongah, juru bicara PPATK mengungkapkan, lembaganya menelusuri ada 256 rekening terkait Panji Gumilang dan Al Zaytun.
Dari situ, PPATK kemudian memblokir atau membekukan rekening tersebut untuk melakukan penelusuran lebih jauh.
“Jumlah pasti belum dirinci. Tapi ada 256 rekening terkait Panji Gumilang dan Al Zaytun, atas nama pribadi dan lembaga pesantren,” tutur Natsir Kongah.
Hasil analisis sementara, dari 256 rekening tadi, terdapat sejumlah kejanggalan, namun belum dirinci nilai uangnya.
“Untuk jumlah pasti belum dirinci,” tutur Natsir Kongah.
Penanganan terhadap kontroversi Panji Gumilang dan Al Zaytun tidak saja dilakukan Bareskrim Polri, tetapi juga pihak terkait lain seperti PPATK.
Untuk penanganan di Bareskrim Polri, Panji Gumilang sempat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Usai memeriksa Panji Gumilang, Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan ke penyidikan karena dinilai ada unsur kuat tindak pidana.
Bareskrim Polri kini tengah mencari minimal dua alat bukti untuk penentuan status tersangka kepada Panji Gumilang.
Sejauh ini, dari pemeriksaan pertama, status Panji Gumilang sebagai saksi terlapor menyusul laporan dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan NII Crisis Center tentang dugaan penistaan agama dan pidana.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.