SUARA CIREBON – Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana lain selama penyidikan kasus yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pesantren Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana lain terungkap setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara tambahan dalam kasus terkait Panji Gumilang, orang nomor satu di Al Zaytun, pesantren terbesar di Asia Tenggara.
“Ada dugaan tindak pidana lain yang terungkap dalam gelar perkara tambahan untuk kasus pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang,” tutur Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Kamis 6 Juli 2023.
Tindak pidana lain itu dari kasus Panji Gumilang, berdasar dari keterangan saksi. Bareskrim akan menjadikan tindak pidana lain pimpinan Al Zaytun ini diusut dalam satu perkara tersendiri penyidikannya.
“Temuan dugaan tindak pidana baru atau lain ini akan diusut dalam perkara tersendiri,” tutur Djuhandani.
Pengusutan dan penyidikan dugaan tindak pidana lain ini akan berbeda dengan perkara lain yang sedang ditangani Bareskrim Polri menyangkut Panji Gumilang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan, perkara pertama yang ditangani merupakan dugaan penistaan agama.
Untuk penistaan agama, Panji Gumilang sudah dipanggil dan diperiksa. Statusnya juga sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Untuk penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, Bareskrim Polri sedang mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Sejauh ini, Panji Gumilang masih berstatus saksi terlapor. Pimpinan Al Zaytun dilaporkan dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan NII Crisis Center.
Sementara itu, Pusat Penelusuran dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau membekukan 289 rekening terkait Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun.
Dari 289 rekening tadi, 256 atas nama Panji Gumilang yang tersebar dengan 6 nama, serta 33 rekening atas nama lembaga Pesantren Al Zaytun.
Al Zaytun sendiri, Kamis siang ini bakal kembali didatangi massa yang akan demonstrasi di halaman pesantren yang terletak di Desa Mekarjati, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Massa mengatasnaman dari Aliansi Santri Rakyat Indonesia (ASRI). Berasal dari berbagai pesantren di Indramayu, Cirebon, Majalengka, Kuningan sampai Bandung, Cianjur. Sukabumi dan daerah di Jawa Tengah serta Jawa Timur.***