SUARA CIREBON – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap tiga dari empat anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor), yang kerap menyasar kos-kosan di Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, tiga tersangka tersebut, masing-masing IF(18) alias Tepong warga Kesambi Kota Cirebon, DM(20) alias Ceper warga Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, FU (20) alias Faisal warga Kerangkeng Kabupaten Indramayu.
Sementara, satu tersangka berinsial AG, warga Kabupaten Majalengka masih dalam pengejaran polisi dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres menuturkan, dalam melakukan aksinya, komplotan tersebut menggunakan kunci leter T untuk membobol kunci kontak. Modusnya, berboncengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran sepeda motor yang di parkir di kos-kosan.
“Mereka bekerja sama, dimana satu orang sebagai pengendara sepeda motor (joki) dan seorang lagi membonceng yang bertugas mengambil motor (pemetik),” kata Kapolres Ariek saat menggelar press release di Mapolres Cirebon Kota, Rabu, 5 Juli 2023.
Diungkapkan Kapolres, mereka mengicar sepeda motor yang terparkir di teras rumah atau kos-kosan, kemudian mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
Menurut Ariek, IF dan DM merupakan pelaku pencurian sementara FU dan AG bertindak sebagai penadah barang curian.
“Sepeda motor hasil curian oleh pelaku IF dan DM dijual melalui FU ke penadah AG yang masih DPO dengana harg jual mulai Rp1,5 juta hingga Rp5 juta,” ujarnya.
Kepada penyidik, IF dan DM mengaku telah melakukan aksi curanmor di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak 10 TKP masuk wilayah Kota Cirebon dan dua TKP lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Ariek menyebut, Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota pimpinan Iptu Sindy Al Afghani yang berhasil mencium jejak para pelaku berhasil menangkap mereka di kediaman masing-masing, tanpa perlawanan.
“Pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB terduga tersangka IF berhasil diamankan saat berada di rumah kos Jalan Ujung Harapan, Kesambi, Kota Cirebon,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka DM diamankan saat berada di rumah mertuanya di Kampung Suradinaya Selatan Kota Cirebon pada pukul 22.30 WIB.
“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 04.30 WIB tersangka yang berperan sebagai penadah yakni FU berhasil diamankan di daerah Krangkeng Kabupaten Indramayu,” katanya.
Ia menegaskan, jajarannya akan terus menindak segala bentuk kejahatan termasuk para pelaku curanmor yang telah meresahkan masyarakat.
“Para pelaku kami dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curanmor). Sedangka untuk tersangka penadah kami jerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.