SUARA CIREBON – Sisa area sekira 400 meter di sepanjang jalan Gegesik-Kertasemaya, tepatnya di wilayah Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi yang belum dipasang lampu penerangan jalan umum (PJU), dipastikan tidak bisa langsung dieksekusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon.
Kabid Sarpras Dishub Kabupaten Cirebon, Yayan Sunarya, mengatakan, sisa area yang masih gelap tersebut harus diusulkan oleh pemerintah dari wilayah terkait jika ingin pemasangan PJU di lokasi tersebut dituntaskan.
Menurut Yayan, usulan tersebut harus dilakukan oleh pihak Kecamatan Arjawinangun melalui hasil forum Musrenbang.
Mengingat, lokasi yang tersisa masuk wilayah Desa Karangsambung, Kecamatan Arjawinangun.
“Karena (anggarannya, red) itu melalui Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK),” ujar Yayan, Kamis, 6 Juli 2023.
Ia menegaskan, saat ini Dishub Kabupaten Cirebon tidak memiliki alokasi anggaran dari pagu indikatif sektoral (PIS). Sehingga, pihaknya tidak bisa menuntaskan langsung pemasangan PJU di lokasi tersebut.
“Kita tidak memiliki PIS untuk pemasangan PJU di area itu,” tukasnya.
Karena itu, ia pun meminta pihak pemerintah Kecamatan Kaliwedi agar mau mendorong pihak Kecamatan Arjawinangun mengusulkan penuntasan pemasangan PJU untuk lokasi tersebut.
“Coba saja didesak pihak Kecamatan Arjawinangunnya untuk mengusulkan pemasangan PJU,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi meminta pemerintah menuntaskan pemasangan PJU hingga area yang disebut-sebut area rawan, yakni di dekat terowongan rel kereta api.
Pasalnya, kondisi jalan di terowongan tersebut masih gelap dan berkelok, sehingga sangat membahayakan pengendara yang melintas.
Sejauh ini, pemasangan PJU yang sudah dilakukan Pemkab Cirebon pada tahun 2022 kemarin masih menggantung karena masih menyisakan area gelap sekira 300 hingga 400 meter.
Abdul Hakim mengaku sudah berkali-kali mengusulkan pemasangan PJU di area yang tersisa itu.
Sebagai ketua RT 16 di desa tersebut, usulan tersebut kerap ia sampaikan dalam forum resmi Musdes yang dihadiri pihak Kecamatan Kaliwedi.
Ia memastikan, usulannya itu mewakili mayoritas masyarakat Kecamatan Kaliwedi dan masyarakat umum lainnya sebagai pengguna jalan utama menuju kantor Kecamatan Kaliwedi.
Namun, jawaban yang ia terima dari pihak Kecamatan Kaliwedi justru membuat dirinya menjadi bingung dengan jalur birokrasi di daerah ini.
Pasalnya, kata Abdul, area yang belum tersentuh PJU tersebut masuk wilayah Desa Karangsambung, Kecamatan Arjawinangun.
Sehingga, permohonan pemasangan PJU harus dilakukan oleh pihak Kecamatan Arjawinangun.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.