SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah menerima pengajuan perbaikan berkas daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pelaksanaan Teknis KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan, semua partai politik di Kota Cirebon sudah mengajukan perbaikan berkas bacaleg sebelum pukul 23.59, Minggu, 9 Juli 2023.
“Untuk Kota Cirebon 18 parpol mengajukan perbaikan berkas tepat waktu sebelum pukul 23.59,” kata Mardeko saat dikonfirmasi, Senin, 10 Juli 2023.
Mardeko menyebut, perbaikan berkas itu meliputi dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif seperti ijazah belum dilegalisasi, keterangan sehat, dan surat dari pengadilan.
“Ada juga perubahan nomor urut bacaleg, perubahan dapil, dan pergantian bacaleg,” kata Mardeko.
Setelah pengajuan perbaikan berkas, tahapan selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen-dokumen tersebut, pencermatan, penyusunan rancangan daftar calon sementara (DCS), hingga penetapan DCS.
“Tahapannya hari ini sampai tanggal 6 Agustus akan diverifikasi oleh KPU. Nanti hasilnya baru diketahui setelah selesai verifikasi,” katanya.
Detik-detik terakhir, kata Mardeko ada beberapa partai politik yang menyerahkan perbaikan berkas bacaleg.
“Yang paling terakhir itu Partai Ummat sekitar pukul 23.50 WIB menyerahkan berkas fisik administrasi perbaikan dan semua dokumen sudah diunnggah ke Sistem informasi pencalonan (Silon) KPU,” katanya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.