SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon disarankan untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak Tahun 2023.
Pasalnya, saat ini kecenderungan penundaan pelaksanaan Pilwu serentak 2023 makin menguat, seiring langkah DPR yang tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu dikemukakan dosen sekaligus praktisi Hukum Tata Negara, Dr Iis Krisnandar SH Cn, kepada awak media, Senin, 10 Juli 2023.
Menurut Iis, memaksakan pelaksanaan Pilwu serentak 2023 tanpa menunggu hasil revisi UU tentang Desa, berisiko menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Sebab, draf revisi Undang-Undang (UU) Desa bakal segera diparipurnakan oleh DPR RI. Dan proses penetapan atau ketok palu UU tersebut dimungkinkan sebelum masuk tahun 2024,” ujar Iis.
Mantan birokrat Kabupaten Cirebon ini juga mengatakan, melihat perkembangan di Senayan (gedung DPR, red), revisi UU Desa akan segera diparipurnakan.
Pihaknya bahkan mendapat informasi DPR akan melakukan paripurna pada Selasa, 11 Juli 2023 hari ini.
“Penetapkan rancangan undang-undang atas perubahan Undang-Undang Desa dilakukan sebagai hak inisiatif DPR. Kemudian DPR RI akan menyerahkan revisi UU ini kepada pemerintah, dan pemerintah paling lama 60 hari harus membuat daftar isian daftar inventarisasi masalah (DIM), yang dibahas bersama-sama DPR,” katanya.
Menurut Iis, berdasarkan informasi yang sampai ke pihaknya, 100 desa yang akan menggelar Pilwu pada tahun ini, periodesasi akhir masa jabatan (AMJ) kuwunya pada tanggal 30 Desember 2023. Sedangkan tahapan akhir pilwu di Oktober 2023.
“Sehingga, kalau tahapan Pilwu ini tetap dilakukan sedangkan revisi UU ini belum ada kepastian, risiko yang paling fatal manakala UU ini disahkan sebelum 2024,” katanya.
Sehingga Pilwu tahun 2023 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon pada bulan Oktober nanti, menurut Iis, akan sia-sia. Dan akan menjadikan polemik yang besar bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Sebaiknya tahapan dan pelaksanaan Pilwu ini ditunda sampai dengan lembaran negara mengenai perubahan Undang-Undang Desa itu terbit. Karena kemungkinan terbitnya di akhir tahun 2023 ini,” ujarnya.
Pria yang kini menjadi Dosen Ilmu Hukum Otonomi Daerah ini memprediksi, risiko terbesar dan yang paling fatal kalau Pilwu tetap dilakukan hasil pilwu itu akan batal demi hukum.
“Jika sampai dengan dilakukan pemilihan, hasil pemilihan sudah ada sejak bulan Oktober, kemudian revisi UU Desa sebelum 30 Desember 2023 sudah dilembarnegarakan, maka hasil pilwu itu akan batal dengan sendirinya. Karena masa jabatan kuwu akan ditambah lagi 3 tahun, coba bayangkan kalau seandainya hal itu terjadi akan membuat kegaduhan yang sangat luar biasa bagi Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Jika Perbup tahapan Pilwu tidak segera dicabut, menurut Iis, akan merugikan masyarakat. Pasalnya, masyarakat sudah mengajukan persyaratan untuk pencalonan kuwu.
“Juga secara tradisi sudah ‘membuka warung’. Alangkah baiknya dicabut segera mungkin. Pemda harus langsung cepat tanggap, jadi cerdas melakukan tindakan-tindakan. Jangan dibiarkan terlalu lama SK Bupati ini dilaksanakan oleh masyarakat,” katanya.
Berdasarkan tahapan, pada tanggal 22 Juli 2023, pembentukan panitia Pilwu se-Kabupaten Cirebon dimulai. Masyarakat yang akan mencalonkan diri pun mulai menyiapkan persyaratan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan NNegeri dan lainnya.
“Betapa kecewanya masyarakat yang sudah ingin mencalonkan tiba-tiba tidak jadi. Kekecewaan ini semakin lama semakin besar, kalau SK Bupati tidak segera dicabut. Alangkah baiknya sesegera mungkin melakukan tindakan yang risikonya lebih kecil,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menjelaskan, hasil konsultasi pihaknya ke Kemendagri RI terkait pilwu serentak, masih belum ada keputusan. Pasalnya, pihak Kementerian belum berani mengambil keputusan.
“Penjelasan kita mengenai kondisi di daerah akan menjadi pertimbangan mereka ke pimpinan. Terus kita juga diminta berkirim surat secara resmi. Kita akan segera menyurati kementerian agar kita mendapatkan jawaban yang resmi,” kata Nanan, saat dikonfirmasi, Senin, 10 Juli 2023.
Pihaknya telah meminta jaminan kepastian ke pihak Kemendagri RI, jika nanti tahapan pilwu dilanjutkan.
“Artinya, ada jaminan tidak di-cut di tengah jalan. Kalau memang harus distop, ya mumpung tahapannya belum dimulai,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.