SUARA CIREBON– Kisruh 14 besar calon komisioner KPU Jawa Barat hasil keputusan tim seleksi (seleksi) makin melebar.
Setelah sebelumnya digugat secara hukum oleh dua peserta seleksi yang dinyatakan gugur tahap tes kesehatan dan wawancara, kini beredar kabar adanya mahar yang disiapkan para peserta seleksi.
Kabar yang menyebar di grup-grup percakapan WhatsApp (WA) itu menyebut, besaran tarif yang dipatok bervariatif, mulai kelas 28 besar, 14 besar hingga 7 besar hingga pelantikan.
Koordinator Pemerhati Politik dan Kebijakan Pemerintah (PPKP) Jawa Barat, Hikmat Ibnu Ariel saat diminta tanggapannya mengaku prihatin dan menyesalkan.
Ia berharap, kabar tersebut tidak benar. Sebab akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jabar.
Ia pun mendesak KPU RI segera bersikap. Hikmat juga meminta Komisi II DPR-RI untuk memastikan seluruh tahapan rekrutmen calon penyelenggara pemilu berjalan bersih dan fair.
“Ini harus jadi atensi bersama, terlebih KPU RI dan Komisi II DPR. Harus dipastikan seluruh tahapan rekrutmen penyelenggara pemilu ini clean and clear,” kata Aril, Rabu, 12 Juli 2023.
Jika benar, imbuh Hikmat, hal ini tentu mengerikan. Pasalnya, penyelenggara pemilu yang seharusnya memberi teladan bagi peserta pemilu untuk tidak melakukan mahar politik, malah melakukan hal yang terlarang.
“Saya sih sangat berharap kabar ini tidak benar,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang peserta seleksi calon Anggota KPU Jawa Barat, Asep Z Fauzi dan Ramlan Maulana yang dinyatakan tidak lolos 14 besar, melakukan gugatan pada timsel KPU Jawa Barat tersebut.
Pasalnya, pansel diduga melanggar ketentuan pasal 3 huruf (f) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, pemilu harus dilaksanakan dengan memenuhi prinsip terbuka.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Ketua Pansel KPU Jabar, Fauzan Ali Rasyid membenarkan, ada sejumlah pengaduan yang masuk terkait dari 14 calon komisioner KPU Jabar.
Saat sesi wawancara, pihaknya mengonfirmasi kebenaran tersebut kepada yang bersangkutan.
“Memang ada aduan yang masuk ke kita. Misalnya kasus di DKPP. Tapi, DKPP tidak memberikan sanksi, hanya sebatas teguran ringan saja. Jadi yang bersangkutan dianggap punya hak juga lolos seleksi. Dan kita tidak bisa meng-cut mereka,” kata Fauzan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.