SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menerima uang titipan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dari tersangka Ribut, sebanyak Rp1,2 miliar.
Uang titipan itu diterima Kejari dari keluarga tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra SH MH melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo menjelaskan, perkara korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR kepada warga Desa Setupatok Kecamatan Mundu oleh Bank Rakyat Indonesia Unit Mundu Cirebon Gunungjati tahun 2021 lalu, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ribut bin Mistam dan tersangka Rona Nugraga, pada Senin, 26 Juni 2023 lalu.
“Uang titipan ini tidak menghapus perkara yang saat ini kita tangani, prosesnya masih berjalan, uang ini titipan dari keluarga salah satu tersangka atas nama Ribut,” ujar Ivan Yoko Wibowo.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 26 Juni 2023.
Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, untuk melengkapi berkas perkara hasil penyidikan.
Ia mengatakan, pengungkapan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tidak hanya konsens kepada penghukuman terhadap pelaku.
“Kami juga berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pemulihan kerugian negara akibat perbuatan pelaku,” katanya.
Sehingga amanat dari undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilaksanakan secara tuntas.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan dua orang terkait kasus kredit usaha rakyat pada Bank BRI Unit Mundu Kabupaten Cirebon. Keduanya adalah R warga Desa Setupatok Kecamatan Mundu Dan RN seorang mantri bank yang memfasilitasi penyaluran KUR tersebut.
Dimana, R dikenal sebagai pengusaha besar di Desa Setupatok yang menjadi aktor intelektual dalam perkara pembobolan KUR di Bank BRI Unit Mundu.
Kemudian pada Senin (26/6), pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada kedua tersangka tersebut dan langsung menjebloskan keduanya ke Rutan Kelas I Cirebon berdasarkan surat perintah penahan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 dan Nomor: PRINT-02/M.2.29/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 di Rutan Klas I Cirebon selama 20 hari dari tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 15 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo mengatakan, pemberian kredit usaha rakyat kepada warga Desa Setupatok tersebut, dilakukan oleh BRI Unit Mundu Cirebon Gunungjati pada tahun 2021.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni R dan RN. Peran R menurut Ivan, sebagai orang yang meminjam nama untuk kredit KUR.
“Ada dua tersangka yang pada saat ini langsung kita lakukan penahanan, R dan RN, keduanya punya peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana yang membuat terjadinya kerugian negara” ujar Ivan.
Modus yang dilakukan oleh tersangka R adalah dengan meminjam nama sejumlah warga di Desa Setupatok untuk diajukan sebagai calon kreditur di BRI melalui program KUR tanpa agunan dengan bantuan RN.
“Total kurang lebih ada 34 orang warga yang namamya dipinjam untuk pengajuan kredit. Nominal pencairannya beragam, ada yang Rp50 juta, ada yang lebih dan ada yang di bawah itu,” kata dia.
Kasus ini bermula dari ditemukannya puluhan kreditur macet dari program KUR di Desa Setupatok. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan menyeret dua orang sebagai tersangka yakni R dan RN.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.