SUARA CIREBON – Rencana penyitaan rumah mewah yang ditinggal Guruh Soekarno Putra di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata sudah berdasar kekuatan hukum tetap.
Keputusan penyitaan rumah Guruh Soekarno putra bukan sekedar putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan (PN Jaksel), tetapi sudah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Proses persidangan perdata itu sudah berlangsung sejak 2014. Dari mulai PN Jaksel, lalu Pengadilan Tinggi Jakarta sampai kasasi MA, putusan hakim memenangkan Susy Angkawijaya yang bersengketa dengan Guruh Soekarno Putra.
“Ini sudah sampai putusan kasasi MA. PN Jaksel hanya melaksanakan perintah berdasar putusan kasasi MA dan permohonan Susy Angkawijaya,” tutur Humas Pn jaksel, Djuyamto, SH, MH menjelaskan soal perkara perdata yang dialami Guruh Soekarno Putra.
Setelah menang dari mulai PN jaksel, PT Jakarta sampai kasasi MA, Susy Angkawijaya mengajukan permohonan esekusi putusan berupa pengosongan rumah Guruh Soekarno Putra.
“Atas putusan kasasi dan permohonan Susy Angkawijaya, PN Jaksel menindaklanjuti dengan membuat penetapan eksekusi nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto nomor 757/pdtg 2014,” tutur Djuyamto.
Seperti diketahui, rumah mewah bernilai miliaran rupiah yang selama ini dihuni Guruh Soekarno Putra, bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta selatan (PN Jaksel).
Rencana penyitaan rumah mewah putra sulung Proklamator Soekarno dengan ibu Fatmawati, Guruh Soekarno Putra, dijadwalkan tanggal 4 Agustus 2023 mendatang.
PN Jaksel telah menetapkan eksekusi penyitaan 4 Agustus 2023 dan surat tersebut telah dikirimkan langsung ke Guruh Soekarno Putra.
Rencana penyitaan rumah Guruh Soekarno Putra yang merupakan adik kandung Ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putra, disampaikan PN Jaksel terkait sengketa kepemilikan rumah dengan seorang wanita bernama Susy Angkawijaya.
kasus sengketa tanah dan kepemilikan rumah ini terungkap sudah berlangsung lama, dan Guruh Soekarno Putra dinyatakan kalah, sejak setahun lalu pada Agustus 2022 lalu.
Sejak dinyatakan kalah dalam sidang perdata tersebut, PN Jaksel meminta Guruh Soekarno Putra untuk meninggalkan rumah mewahnya yang terletak di Jln Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel.
Bagian Humas PN Jaksel, Djumyato, SH, MH mengungkapkan kalau penyitaan tersebut terkait sengketa perdata antara Guruh Soekarno Putra dengan Susy Angkawijaya.
Dalam proses persidangan, Guruh Soekarno putra dinyatakan kalah. Konsekuensinya, rumah mewah yang ditinggali putra Bung Karno yang kini berusia 70 tahun itu, harus diserahkan ke penggugat, Susy Angkawijaya.
“Sejak putusan pengadilan perdata itu, kami telah memberi peringatan berkali-kali sejak setahun lalu dengan perintah mengosongkan rumah,” tutur Djuyamto.
Dijelaskan, penetapan pengosongan rumah dari PN Jaksel sejak Agustus 2022 lalu tak lama setelah keputusan pengadilan.
“Kami sudah memberi peringatan berkali-kali. Sudah lebih dari tiga kali. Namun sampai sekarang belum dilaksanakan,” tutur Djuyamto.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.