SUARA CIREBON – Dua pelaku pencabulan di Cirebon dari dua kasus berbeda diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Kedua pelaku pencabulan di Cirebon itu masing-masing berinisial SR berusia 27 tahun dan DR berusia 50 tahun.
Pelaku SR yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu mencabuli anak di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, SR diamankan karena terbukti mencabuli gadis di bawah umur yang masih berusia 11 tahun dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Anton, SR melakukan aksi bejatnya pada Rabu, 21 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB di bantaran sungai.
Bahkan, tersangka telah mengulangi perbuatannya terhadap korban sebanyak tiga kali.
Anton menjelaskan, mulanya tersangka dan korban saling berkenalan melalui aplikasi MiChat.
“Selanjutnya tersangka mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat sepi, lalu mencabulinya,” kata Anton, Selasa, 18 Juli 2023.
Ia menerangkan, perbuatan tersangka terungkap saat ibu korban mencuci pakaian dan melihat bercak darah. Sehingga ibu korban pun langsung menanyakannya kepada korban.
Kemudian, barulah korban menceritakan bahwa korban telah dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka.
Anton menegaskan, mendapat laporan tersebut pihaknya langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka.
Sementara itu, tersangka berinisial DR juga terbukti mencabuli korbannya yang merupakan gadis berusia 19 tahun. Aksi bejat DR dilakukan beberapa kali selama April 2022 hingga April 2023.
Selain menangkap DR, petugas juga telah mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Terhadap kedua tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***