SUARA CIREBON – Moratorium pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indonesia ke Arab Saudi sudah dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Dengan dicabutnya moratorium tersebut, pengiriman PMI ke Arab Saudi pun kini sudah kembali dibuka.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat yang hendak menjadi PMI agar tidak menggunakan jasa pemberangkatan ilegal.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan, atas kebijakan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah desa.
Menurut Novi, nantinya masyarakat bisa mengikuti program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dari Kemnaker RI. Pihaknya mengimbau, masyarakat yang ingin menjadi PMI di Arab Saudi agar menggunakan jasa penyaluran tenaga kerja resmi yang terdaftar.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belakangan ini kerap terjadi.
Novi menjelaskan, sebagian besar PMI yang menjadi korban tindak pidana tersebut biasanya adalah perempuan. Biasanya, para korban TPPO tergiur oleh iming-iming gaji yang tinggi meskipun tidak dibekali pelatihan kompetensi terlebih dahulu.
“Sponsor atau perusahaan ilegal biasanya memberikan iming-iming gaji yang besar tapi tanpa adanya pelatihan terlebih dahulu, ini yang perlu dihindari,” tukas Novi.
Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan pengetahuan tentang perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal dan legal.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk bertanya terlebih dahulu kepada pihak pemerintah desa setempat jika ingin mengetahui informasi perusahaan yang legal.
“Kalau mau berangkat, silakan ke desa dulu untuk mengetahui informasi sponsor atau perusahaan yang legal memberangkatkan pekerja migran,” ungkapnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.