SUARA CIREBON – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Kota Cirebon, dikeluhkan banyak pihak. Pasalnya, dalam praktiknya dianggap merugikan siswa dan orang tua secara personal, termasuk merugikan sekolah-sekolah swasta.
Bahkan, pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Cirebon menyebut, pelaksanaan PPDB tahun 2023 penuh kebobrokan. Pasalnya, terdapat banyak praktik yang merugikan sekolah swasta, mulai pengunduran pengumuman penerimaan hingga peneriaan rombel di sekolah negeri.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Kadini mengakui, pihaknya sebagai pelaksana sistem PPDB di daerah pasti tidak akan sempurna 100 persen. Menurut Kadini, hal itu tentunya menjadi bahan evaluasi dan catatan yang telah dirangkum, untuk perbaikan sistem dan teknis PPDB di tahun-tahun berikutnya.
Dalam menyusun sistem, pihaknya tentunya merujuk dari regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. Kemudian diejawantahkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan lain sebagainya.
Termasuk mengenai sistem pendaftar jalur zonasi, prestasi dan lain sebagainya, pihaknya tidak berwenang mengubah sistem tersebut. Kecuali, ke depan ada aturan baru dari pusat yang mengatur sistem PPDB dengan formulasi lain.
“Masih patokannya dari Kemendikbud. Kita di bawah hanya melaksanakan aturan dari atas. Sebisa mungkin mengikuti secara normatif PPDB yang sistemnya diatur pusat,” kata Kadini, Kamis, 27 Juli 2023.
Adapun dalam pelaksanaan PPDB 2023 ada terdapat hal yang kurang, menurut Kadini, menjadi catatan dan bahan evaluasi untuk diperbaiki di tahun yang akan datang.
“Sudah dievaluasi, kita sudah punya catatan kurang-kurangnya di mana saja. Nanti kita kaji untuk selalu dilakukan perbaikan secara bertahap,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua BMPS Kota Cirebon, H Abu Malik memaparkan, sekolah-sekolah swasta pada tahun ajaran baru 2023/2024, mayoritas hanya mendapatkan siswa sebanyak 50 persen dari daya tampung yang dimiliki.
Menurutnya, hal ini terjadi karena bobroknya pelaksanaan PPDB tahun ajaran baru ini. Baik itu yang dikaksanakan oleh sekolah-sekolah negeri di bawah naungan Disdik Kota Cirebon, maupun sekokah negeri di bawah naungan Disdik Jawa Barat.
Beberapa catatan yang disoroti pihaknya, misalnya di aturannya PPDB ditutup tanggal 10 Juli dan pengumuman tanggal 12 Juli, tapi, tiba-tiba jadwal pengumuman diundur menjadi 14 Juli.
“Ini sangat merugikan sekolah swasta, sebab mestinya ketika pengumuman dilakukan sesuai tahapan di aturan awal, siswa-siswa yang tidak diterima di sekokah negeri punya waktu untuk mendaftar ke sekolah swasta,” katanya.
Belum lagi penambahan rombongan belajar (rombel) yang dilakukan oleh sekolah-sekolah negeri. Misalnya, yang tadinya kuotanya hanya delapan rombel, di tengah jalan tiba-tiba bertambah jadi 9 rombel, dengan alasan pendaftarnya masih antusias.
“Banyak calon siswa yang sudah daftar ke sekolah swasta, tiba-tiba dapat kabar diterima di sekolah negeri sampai H-1 sebelum MPLS. Otomatis calon siswa tadi mundur dari sekolah swasta. Bahkan ada yang sudah registrasi dan uang pembayaran direlakan hangus,” keluhnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.