SUARA CIREBON – Mabes Polri mengungkap modus kejahatan siber atau cyber crime yang sangat mengejutkan. Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Polri berencana mematikan ratusan ribu unit handphone (HP).
Ratusan ribu HP akan dimatikan atai diblokir, khususnya HP yang terbongkar memiliki IMEI ilegal. Hati-hati, jangan-jangan HP Anda salah satunya yang akan dimatikan secara otomatis gegara kejahatan siber tersebut.
Hal mengejutkan lain, dalam kejahatan siber ini dengan modus pendafatran IMRI ilegal, Dittipidsiber Mabes Polri mengungkapkan jumlah kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Tercatat di Dittipisiber Mabes Polri, kerugian negara akibat kejahatan siber berupa IMEI ilegal ini, mencapai Rp353,7 miliar atau seperempat triliun lebih.
Hal lebih menghebohkan, kerugian negara mencapai Rp353,7 miliar ini dilakukan hanya dalam waktu sepuluh hari oleh para pelaku kejahatan siber tersebut.
Terbongkarnya kejahatan siber melalui registrasi HP dengan IMEI ilegal ini setelah Dittipidsiber meringkus enam pelakunya setelah melalui penyelidikan cukup lama sejak Februari 2023 lalu.
“Ada enam pelaku atau tersangka yang kami ringkus. Dari situ terungkap bentuk kejahatan siber yang merugikan negara mencapai ratusan miliar lewat modus registrasi HP dengan IMEI ilegal,” tutur Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Jumat, 28 Juli 2023 lalu.
Dari hasil penyelidikan, Dittipidsiber mencatat ada sedikitnya 191.995 buah IMEI ilegal dengan HP yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat.
“Tindak pidana kejahatan siber ini dilakukan para tersangka hanya dalam waktu sepuluh hari. Dari tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022 lalu,” tutur Wahyu Widada.
Modus para pelaku kejahatan siber, para tersangka mengunggah IMEI melalui aplikasi IMEI secara ilegal untuk mengaktifkan IMRI CEIR yang terdapat di Kementrian Perindustrian (Kemenperin).
“Ada pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR yang ada di Kemenperin terhadap 191.995 unit IMEI yang ada di HP,” tutur Wahyu Widada.
Dari enam tersangka, empat merupakan pihak swasta, pemasok device electronic ilegal yang masuk tanpa melalui tahapan sesuai aturan Menperin.
“Dua tersangka lain, oknum PNS di Kemenperin dan Bea Cukai,” tutur Wahyu Widada.
Sebagai gembaran, IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity, atau identitas internasional dari setiap ponsel atau HP.
Sedangkan istilah CEIR, singkatan dari Centralized Equipment Identity Registration. Sistem pusat pendaftaran untuk identitas peralatan elektronik seperti HP yang merupakan otoritas di Kemenperin.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.