SUARA CIREBON – Kekayaan gastronomi Kota Cirebon kembali mendapat pengakuan resmi di tingkat provinsi.
Sebanyak tujuh kuliner legendaris khas “Kota Udang” secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya kepada awak media, Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Agus, langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas lokal di tengah gempuran kuliner modern.
“Penetapan ini bukan sekadar label, melainkan bentuk perlindungan hukum dan budaya agar resep serta nilai filosofis di balik makanan tersebut tetap terjaga dan tidak diklaim oleh pihak lain,” kata Agus.
Menurut Agus, penetapan ini membawa tiga dampak positif utama. Pertama, lanjut Agus, legalitas budaya yakni menjadi basis data nasional yang kuat untuk mengakui kepemilikan komunal warga Cirebon.
Dampak kedua, daya tarik wisata, dimana akan memperkuat posisi Cirebon sebagai destinasi wisata religi dan kuliner unggulan di Jawa Barat.
Dan terakhir, dampak edukasi generasi muda yakni mendorong para pelaku usaha kuliner muda untuk tetap mempertahankan pakem resep tradisional.















