SUARA CIREBON – Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menjerat pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang dengan sejumlah pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 21 tahun penjara.
Penetapan pimpinan Al Zaytun resmi sebagai tersangka setelah Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang memenmuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa sore. Lalu pimpinan Al Zaytun itu menjalani pemeriksaan sampai malam.
Tak lama setelah pemeriksaan, Bareskrim Polri langsung melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan sampai kemudian menetapkan Panji Gumilang resmi sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djumhadhani Rahardjo Puro menjelaskan, penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.
Antaranya Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancamannya 10 tahun.
Ketentuan hukum lain untuk menjerat Panji Gumilang ialah Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berikutnya, Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Kami jerat dengan sejumlah pasal dari beberapa Undang Undang seperti penistaan agama, UU ITE dan KUHP,” tutur Djuhamdhani, Selasa malam.
Setelah resmi ditetapkan tersangka, Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 1 x 24 jam untuk penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan untuk proses penahanan, Bareskrim Polri akan menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan terhadap tersangka Panji Gumilang.
Pada Selasa malam hingga Rabu pagi ini, 2 Agustus 2023, Panji Gumilang masih berada di Bareskrim Polri di Jakarta.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.