SUARA CIREBON – Pelaksanaan seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi pratama (open bidding) di lingkungan Pemkab Majalengka disoal. Pasalnya open bidding yang dilaksanakan pada November 2021 itu dinilai tak sejalan dengan Peraturan bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021.
Koordinator Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) Idrus mengatakan, dalam Perbup No 12 tahun 2021 pasal 5 huruf K disebutkan bahwa, persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pratama di antaranya, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.
Sementara pada pelaksanaannya waktu itu diketahui ada peserta yang pernah menjalani hukuman pidana, yakni Irfan Nur Alam. Seleksi terbuka yang dilakukan Pansel membuat keputusan meloloskan dirinya. Irfan yang saat itu menjadi Kabag Ekbang lalu ditempatkan sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka. Dan saat ini ia menjabat sebagai Kepala BKSDM Majalengka.
“Pada prosesnya aturan yang dibuat Bupati, yakni Perbup No 12 tahun 2021 dilanggar. Bukankah Perbup itu harusnya menjadi pedoman pansel dalam bekerja. Kalau Perbup tidak dijalankan, lalu apa yang menjadi acuan Pansel saat melaksanakan open bidding,”ujarnya, Senin, 31 Juli 2023.
Kejadian tersebut, kata Idrus seperti memperkuat dugaan-dugaan yang beredar selama ini, bahwasanya open bidding di Kabupaten Majalengka tak lebih hanya hanya formalitas semata.
“Ini merupakan preseden buruk. Kejadian ini seolah makin menguatkan dugaan-dugaan terkait pelaksanaan open bidding selama ini,” ucapnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Majalengka, H. Irfan Nur Alam kepada wartawan mengatakan, proses selter open bidding memang mengesampingkan Perbup nomor 12 tahun 2021. Dalam pelaksanaanya, Pemkab Majalengka mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen RB) nomor 15, tahun 2019. Yakni, tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Hal itu dilakukan karena adanya disharmonisasi antara Permen dengan Perbup tersebut. “Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan,” kata Irfan.
Dengan demikian, menurut Irfan hal ini menempatkan pemerintah pusat berada di atas pemerintah daerah. “Maka, dapat disimpulkan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini peraturan menteri kedudukannya lebih tinggi dari peraturan yang dibentuk oleh pemerintah daerah, dalam hal ini peraturan bupati,” jelasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.