SUARA CIREBON – Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2023 terus berjalan. Sesuai surat keputusan (SK) Bupati Cirebon, tahapan Pilwu serentak sudah dimulai sejak 21 Juli 2023.
Dalam tahapan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon telah menetapkan 100 desa yang akan melaksanakan Pilwu serentak.
Kepala Bidang Administrasi Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, pada Pilwu serentak tahun ini ada 100 desa yang akan melaksanakan Pilwu serentak.
“Ada 100 desa yang melaksanakan Pilwu tahun 2023 ini. Tahapannya sesuai dengan surat keputusan Bupati Cirebon,” kata Aditya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Selain itu, DPMD juga sudah melaksanakan kegiatan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 100 desa tersebut. Bahkan, semua PPS-nya sudah dilantik dan diberikan pembekalan oleh DPMD.
Memasuki bulan Agustus ini, PPS diberikan waktu menyusun rencana anggaran Pilwu.
“Waktu penyusunan anggaran Pilwu selama tiga hari, dari mulai tanggal 1 sampai 3 Agustus 2023. Masing-masing PPS akan menyusun anggaran sesuai kebutuhan. Kita sudah siapkan bantuan keuangan dari kabupaten,” kata Aditya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan program sosialisai dengan melakukan road show yang terbagi dalam tiga zona, yakni zona timur, zona tengah, dan zona barat. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama empat hari, dari mulai hari Rabu, 2 Agustus 2023 sampai dengan hari Senin, 7 Agustus 2023.
“Kita mulai road show Rabu besok (hari ini, red), kita datang per wilayah. Contohnya, kita nanti datang ke kecamatan yang sudah ditentukan. Di situ nanti PPS datang dan semua sudah diatur agar datang ke kecamatan,” paparnya.
Aditya menambahkan, selama tahapan Pilwu ini akan ada dua kali road show yang dilaksanakan oleh DPMD. Dimana, road show pertama dilaksanakan di bulan Agustus yang materinya adalah pendataan calon dan pendataan pemilih.
“Road show kedua nanti bulan September. Materi yang akan disampaikan adalah terkait pemungutan dan penghitungan suara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Cirebon akhirnya memutuskan tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 tetap berjalan. Keputusan tersebut diambil setelah menunggu surat balasan dari Kemendagri hingga batas yang ditentukan yakni Jumat, 21 Juli 2023 namun tak juga datang.
Sejak Sabtu, 22 Juli 2023 kemarin, tahapan Pilwu serentak pun telah berjalan sesuai surat keputusan Bupati Cirebon nomor 151/Kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang jadwal tahapan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, tahapan Pilwu serentak tetap dilanjutkan sampai ada kekuatan hukum yang mengikat.
Pasalnya, menurut Nanan, sejauh ini penyelenggaraan Pilwu serentak sendiri diatur oleh UU Nomor 6 yang isinya mengatur bahwa Pilwu serentak diatur oleh Pemda melalui Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut membuat pihaknya merasa kesulitan ketika harus menghentikan Pilwu serentak yang sudah diatur oleh Perda tersebut.
“Karena untuk menghentikan Pilwu serentak itu harus mencabut Perda, itu kesulitan kami karena tidak ada kekuatan hukum yang kuat untuk menghentikan Pilwu serentak kecuali ada perintah dari pusat, dan kita tunggu sampai hari Jumat, 21 Juli 2023, kemarin tidak ada,” ujar Nanan, Minggu, 23 Juli 2023.
Kendati demikian, ketika revisi UU Desa tersebut kemudian disahkan menjadi UU di tengah berjalannya tahapan Pilwu dan mengharuskan tahapan setop, maka DPMD pun siap untuk menyetop tahapan tersebut.
“Kalau itu akan menjadi UU pada saat tahapan dan mengharuskan itu setop ya kita setop,” kata Nanan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.