SUARA CIREBON – Polemik pelaksanaan seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi pratama (open bidding) di lingkungan Pemkab Majalengka terus berberpolemik.
Pasalnya open bidding yang dilaksanakan pada November 2021 itu dinilai tak sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021. Belakangan muncul wacana Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2021 akan dicabut.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Surya Darma mengatakan, naiknya Irfan Nur Alam menjadi pejabat eselon II harus dibatalkan demi hukum karena prosesnya telah melanggar Perbup yang merupakan produk hukum.
Menurut Suya Darma, panitia seleksi (pansel) tidak boleh mengabaikan Perbup yang dianggap bertentangan atau disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Permenpan RB No 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
“Sebelum Perbup itu ditandatangani oleh Bupati pasti sudah dilakukan kajian mendalam oleh bagian hukum terlebih dahulu, termasuk kemungkinan bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya,” kata mantan Kabag Hukum Setda Majalengka ini pada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Surya menyebut tidak sependapat apabila Perbup itu disebut bertentangan atau disharmoni dengan Kemenpan RB No 15 tahun 2019.
Pemerintah harusnya, kata Surya menjunjung tinggi asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
“Asas umum pemerintahan yang baik dalam upaya menciptakan asas ‘good governance’dan ‘clean governance’ jangan memberikan argumen yang menyesatkan,”ujarnya.
Ia menambahkan, ada preseden buruk dari masalah ini sehingga sulit dihindari adanya prasangka adanya keistimewaan yang diberikan pada Irfan Nur Alam.
Ia mencontohkan, adanya kasus pejabat eselon III di Pemerintahan Kabupaten Majalengka yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dan sempat diproses hukum.
Walaupun tidak lanjut ke pengadilan, pejabat tersebut kemudian dicopot dari jabatanya dan hingga kini sudah bertahun-tahun menjadi staf di kantor kecamatan. Sementara kasus kali ini, meski yang bersangkutan nyata-nyata sudah inkrah mendapat vonis dari hakim dengan hukuman penjara malah mendapat promosi jabatan.
“Sebagai rakyat saya hanya mengingatkan agar pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.