SUARA CIREBON – Pelaku usaha pengelola parkir di Kabupaten Cirebon mayoritas masih belum mengantongi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Hasil penelusuran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, jumlah pelaku usaha tersebut mencapai puluhan.
Sekretaris Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengaku bakal melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha pengelola parkir yang belum menempuh proses perizinan tersebut.
Menurut Hilman, para pelaku usaha pengelolaan parkir yang belum mengantongi izin dari Pemkab Cirebon bakal dikenakan denda maksimal Rp50 juta.
“Dalam Perda No 7 itu jelas, pelaku usaha pengelolaan parkir yang tidak mengantongi izin, maka akan didenda sampai Rp50 juta,” ujar Hilman, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ia mengatakan, tindakan tegas yang bakal dilakukan Dishub tersebut sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.
Dari hasil penelusuran Dishub, ada lebih dari 10 lokasi fasilitas umum yang pengelolaan parkirnya dipihakketigakan atau dikelola oleh pengusaha parkir. Beberapa fasilitas umum itu di antaranya RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun.
Meski sewa lahan parkir masuk ke pihak rumah sakit yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), namun menurut Hilman, namun pengelolaannya tetap harus mendapatkan izin dari Pemkab Cirebon.
“Karena itu tadi, definisi parkir itu ketika dipihakketigakan ya ada pertanggungjawabannya, karena ada aturannya. Tanggung jawabnya seperti apa? Bahkan kalau kehilangan kendaraan pun harus diganti kalau dipihakketigakan,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya sudah mengundang sejumlah pelaku usaha pengelola parkir untuk dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
Selain itu, pihaknya juga mengundang berberapa pelaku usaha pengelola parkir yang sudah berizin. Termasuk pengelolaan parkir yang dilakukan oleh BUMDes.
“Kita bina karena ini memang salah satu potensi peningkatan PAD parkir ya dengan pembinaan ini. Kita belum lakukan tindakan,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu berbeda dengan pengelolaan parkir yang ada di badan jalan. Hilman mengaku pihaknya dituntut untuk menaikan PAD dari parkir di bahu jalan.
Terlebih banyak parkir liar di badan jalan yang dikelola oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan yang mengklaim wilayah masing-masing.
Selain itu, pihaknya juga bakal bejerja sama dengan Bapenda untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak parkir. Dari sektor tersebut, ada potensi PAD sebesar 25 persen dari total pendapatan bruto pengelolaan parkir.
“Kalau pajak parkir itu aturannya 25 persen dari nilai bruto pendapatan, dan itu langsung dilakukan oleh Bapenda. Saya ingin pajak parkir harusnya meningkat, karena kondisi sekarang nyatanya malah menurun,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.