SUARA CIREBON – Mabes Polri akhirnya menahan pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Rabu 2 Agustus 2023.
Karo Penmas Polri, Brijen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan status terbaru untuk Panji Gumilang, pimpinan pesantren Al Zaytun.
Ahmad Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang sudah resmi ditahan. Penetapan tahanan sebenarnya sudah dibiat Bareskrim Polri pada Rabu dini hari pukul 02.00 WIB.
“Sudah ditetapkan sejak pukul 02.00 WIB dini hari,” tutur Ahmad Ramadhan mengungkapkan status terbaru Panji Gumilang.
Penahanan terhadap Panji Gumilang ini tindak lanjut dari penetapan status tersangka sebelumnya pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Keputusan Berskrim Polri menahan Panji Gumilang setelah pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka selesai.
Setelah putusan tersebut, Panji Gumilang akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
“Upaya hukum penyidik, setelah penetapan status tersangka, kini dilakukan penahanan dalam dua puluh hari ke depan sampai 21 Agustus 2023,” tutur Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah lebih dulu menetapkan Panji Gumilang dengan status tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan tiga pasal berlapis yang ancaman hukumannya jika dikumulasikan sampai 21 tahun.
Penetapan pimpinan Al Zaytun resmi sebagai tersangka setelah Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang memenmuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa sore. Lalu pimpinan Al Zaytun itu menjalani pemeriksaan sampai malam.
Berikut pasal-pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang antara lain :
1. Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal ujarab kebencian dimana ancamannya 10 tahun.
2. Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
3. Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun tentang penistaan agama.
“Kami jerat dengan sejumlah pasal dari beberapa Undang Undang seperti ujaran kebencian, penistaan agama, UU ITE dan KUHP,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.