SUARA CIREBON – Rencana eksekusi atau penyitaan rumah Guruh Soekarno Putra, putra bungsu Proklamator Bung Karno, batal dilaksanakan.
Petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), urung melakukan ekskusi karena ada perlawanan dari pihak Guruh Soekarno Putra.
Sejumlah orang berkumpul di halaman dan gerbang rumah Guruh Soekarno Putra di jln Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel pada saat juru sita PN Jaksel datang, Kamis 3 Agustus 2023.
Setelah lama terdiam, akhirnya Guruh Soekarno Putra berbicara di depan publik. Ia bahkan mengaku telah terdzalimi sebagai anak Proklamator Soekarno.
Guruh Soekarno Putra menjelaskan, semua berawal dari ikatan perdata hutang piutang. Ia mengaku seperti dipermainkan saat akan memenuhi kewajiban hutangnya.
Guruh Soekarno Putra mengaku berhutang untuk modal bisnis. Pada saat hutang mau membicarakan soal hutang piutang menjelang batas waktu atau tenor berakhir, ia kesulitan menghubungi pihak si pemberi hutang.
“Berawal dari Mas Guruh tidak bisa menghubungi Suwantara Gautama sebelum tenor berakhir. Dari sinilah, rentetan kasus perdata bermula,” tutur Simeon Petrus, kuasa hukum Guruh Soekarno Putra.
Ini kronologi penjelasan versi pihak Guruh Soekarno Putra melalui kuasa hukum Simeon Petrus :
– Persoalan perdata ini bermula pada bulan Mei tahun 2011. Guruh Soekarno Putra bermaksud menekuni bisnis dan membutuhkan pinjaman modal.
– Kemudian ada seorang rekan Guruh Soekarno Putra, memperkenalkan dengan seorang pemodal, laki-laki bernama Suwantara Gautama.
“Mas Guruh butuh modal finansial untuk bisnis, lalu diperkenalkan oleh temannya dengan Suwantara Gautama. Ini pada Mei tahun 2011,” tutur Simeon Petrus.
– Setelah melalui pembicaraan dan perjanjian, Guruh Soekarno Putra bersepakat meminjam uang kepada Suwantara Gautama sebesar Rp.35 miliar dengan waktu pengembalian atau tenor 3 bulan dan bunga 4,5 persen.
– Sebelum kesepakatan hutang piutang, Suwantara Gautama mengajukan syarat pinjaman ke Guruh Soekarno Putra sebagai jaminan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
– Karena membutuhkan modal, Guruh Soekarno Putra memenuhi persyaratan itu. Lalu kedua belah pihak sepakat dalam pengikatan PPJB.
– Dalam PPJB, tertera ada kuasa menjual dan kuasa mengosongkan rumah Guruh Soekarno Putra yang dijadikan jaminan dalam hutang piutang tersebut. Tercatat tanggal 3 Mei 2011.
– Sesuai PPJB, rentang waktu batas akhir pinjaman pada 3 Agustus 2011. Sebelum tanggal 3 Agustus 2011, Guruh Soekarno Putra berupaya menghubungi Suwantara Gautama untuk pembicaraan soal pinjaman yang akan berakhir tenornya.
“Disini, Mas Guruh kesulitan menghubungi Suwantara Gautama,” tutur Simeon Petrus.
– Karena tidak terhubung dengan Suwantara Gautama, sementara tenor hutang piutangnya akan berakhir tanggal 3 Agustus 2011, Guruh Soekarno Putra lalu membuat kesepakatan lain, kali ini dengan seorang wanita bernama Susy Angkawijaya.
– Susy Angkawijaya lalu membuat perikatan dengan Guruh Soekarno Putra untuk syarat memberi pinjaman. Kali ini berupa Akta Jual Beli (AJB) rumah.
– Setelah membuat AJB, Susy Angkawijaya, terjadi kesepakatan harga jual beli rumah senilai Rp.16 miliar.
“Meski sudah ada kesepakatan dengan Susy Angkawijaya untuk AJB hanya senilai Rp.16 miliar, Mas Guruh sendiri tidak pernah menerima uangnya,” tutur Simeon Petrus.
– Dari sini, Guruh Soekarno Putra berada dalam situsi terikat dengan dua pihak. Pertama dengan Suwantara Gautama untuk hutang piutang yang dikuatkan PPJB senilai Rp.35 miliar. Lalu adaperikatan lain berupa AJB dengan Susy Angkawijaya senilai Rp.16 miliar.
– AJB ini, kemudian dijadikan dasar bagi Susy Angkawijaya untuk mengajukan gugatan ke PN Jaksel pada Januari 2014. Susy Angkawijaya menggugat Guruh Soekarno Putra dengan dasar AJB dan Akta Pengosongan.
– Menyusul kekalahannya di sidang perdata dan rencaan eksekusi, Guruh Soekarno Putra menyinggung kalau dirinya menjadi korban dugaan mafia pertanahan dan peradilan.
“Saya sebagai anak proklamator merasa terzalimi. Ada mafia pertanahan dan peradilan di belakang masalah ini,” tutur Guruh Soekarno Putra.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.