SUARA CIREBON – Korlantas Mabes Polri mulai efektif dalam penerapan kebijakan SINAR atau SIM Nasional Presisi.
Lewat SINAR, pelayanan administrasi SIM di tiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau SATPAS di tiap Polres makin mudah, simpel, murah dan disesuaikan perkembangan dengan memanfaatkan teknologi digital secara online.
Untuk sementara, tahap awal Korlantas membuka fasilitas kepengurusan perpanjangan SIM secara online tersebat di 54 SATPAS di sejumlah daerah di Indonesia.
Bagi SATPAS yang belum terdaftar, belum bisa menerima perpanjangan SIM secara digital lewat online dengan cara mengundh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Meski baru 54 SATPAS di Indonesia, bukan berarti hanya warga di 54 daerah itu saja yang bisa menerima layanan online untuk perpanjangan SIM.
Seluruh warga negara Indonesia (WNI), bisa memanfaatkan 54 SATPAS tadi untuk kepengurusan perpanjangan SIM.
Karena itu, untuk memudahkan, jika di Kota Anda SATPAS Polresnya belum masuk daftar yang memiliki fasilitas layanan perpanjangan SIM secara online, Anda bisa mendaftar di SATPAS terdekat yang telah memiliki layanan online.
Berikut daftar 54 SATPAS yang menerima perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Dirlantas Daan Mogot
- Polres Depok Margonda
- Polres Jombang
- Polres Denpasar
- Polrestabes Medan
- Polresta Padang
- Polresta Bengkulu
- Polresta Palembang
- Polersta Serang
- Polres Tangerang Selatan
- Polresta Bandung
- Polres Banyumas
- Polresta Surakarta
- Polresta Kebumen
- Polrestabes Semarang
- Polrestabes Surabaya
- Polresta Banyuwangi
- Polres Tulungagung
- Polresta Mataram
- Polres Kupang Kota
- Polresta Pontianak Kota
- Polrestabes Makassar
- Polres Kendari
- Polres Gorontalo Kota
- POLRESTA JAMBI
- POLRESTA PEKANBARU
- POLRESTA BARELANG
- POLRESTA BANDAR LAMPUNG
- POLRES METRO TANGERANG KOTA
- POLRES METRO BEKASI KOTA
- POLRES METRO BEKASI
- POLRESTABES BANDUNG
- POLRESTA BOGOR KOTA
- POLRES KARAWANG
- POLRES TASIKMALAYA KOTA
- POLRES PEMALANG
- POLRESTA YOGYAKARTA
- POLRESTA SIDOARJO
- POLRES GRESIK
- POLRES MALANG
- POLRES JEMBRANA BALI
- POLRESTA BANJARMASIN
- POLRESTA PALANGKA RAYA
- POLRESTA BALIKPAPAN
- POLRESTA SAMARINDA
- POLRES BULUNGAN
- POLRESTA MAMUJU
- POLRES PALU
- POLRESTA MANADO
- POLRESTA AMBON
- POLRES TERNATE
- POLRESTA JAYAPURA KOTA
- POLRES SORONG KOTA
- POLRES PANGKAL PINANG
Ketik nama kota pada kolom pencarian SATPAS.
Jika SATPAS yang Anda inginkan tidak ada dalam daftar di atas, Anda dapat memilih salah satu SATPAS di atas dan memilih metode pengiriman POS Indonesia agar SIM dikirim ke tempat Anda.
Disarankan cari SATPAS yang terdekat dengan posisi atau alamat Anda.
Begini tata cara perpanjangan SIM :
- Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
- SATPAS atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Unit Lantas Polres akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
- SIM siap diambil langsung di SATPAS. Bisa juga dikirim ke alamat rumah pemohon.
Yuk, nikmati kemudahan pelayanan perpanjangan SIM melalui program SINAR dengan memanfaatkan tekonologi digital secara online.
Jangan lupa, terlebih dulu, download atau unggah Digital Korlantas POLRI untuk mulai mengakses ke aplikasi tersebut.***