SUARA CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cirebon berhasil mengamankan 11 orang tersangka kasus peredaran gelap narkoba.
11 tersangka tersebut, merupakan hasil pengungkapan delapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Cirebon.
Para tersangka yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial berinisial DAY (26), YB (22), BN (30), AS (37), AW (39), WS (42), AL (24), RMP (27), WP (24), DN (46), dan AT (23).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan ganja tersebut, diungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama 24 Juli-2 Agustus 2023.
“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja,” ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat, 4 Agustus 2023.
Ia mengatakan, dari delapan kasus tersebut, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 19,71 gram sabu-sabu, 286,8 gram ganja, dan 19 butir pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan 361 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.
Dari sejumlah kasus tersebut, kata Arf, dua kasus di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Losari. Sementara sisanya dari wilayah Kecamatan Plered, Sumber, Jamblang dan Talun masing-masing satu kasus. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap dua kasus di wilayah Kota Cirebon dan Indramayu.
Kapolresta menjelaskan, seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan, diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, mahasiswa hingga wiraswasta.
“Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.
Arif menegaskan, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta setempat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.