SUARA CIREBON – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat melayangkan surat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, meminta agar meninjau kembali hasil seleksi Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, karena dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Surat yang sama ditembuskan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi II DPR.
Sekretaris KPI Wilayah Jawa Barat, Darwinih mengatakan, dalam pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Menurut Darwinih, adanya keterwakilan perempuan sebagai anggota Bawaslu diperkuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) RI Nomor 10 tahun 2012, pada pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 19 tahun 2017 pasal 5 ayat 3.
Pihaknya menyoroti hasil seleksi calon anggota Bawaslu di lima kabupaten/kota di Jabar yang tidak adanya keterwakilan perempuan, yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang dan Kota Banjar.
“Dalam pasal ini berbunyi bahwa tim seleksi menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan nama-nama calon anggota Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten /kota kepada Bawaslu dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” kata Darwinih, dalam keterangan yang diterima, Minggu, 6 Agustus 2023.
Keterwakilan perempuan, lanjut Darwinih, diperjelas dalam pedoman pelaksanaan pembentukan anggota Bawaslu kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028.
“Dalam poin (c) penetapan, pengumuman dan penyampaian hasil tes kesehatan dan tes wawancara, tim seleksi melakukan rapat pleno untuk menetapkan 2 kali kebutuhan bagi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih berdasarkan tes kesehatan dan tes wawancara dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ungkapnya.
Menurut Darwinih, meski amanat undang-undang sudah jelas agar memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, namun pada kenyataannya amanat itu tidak dijalankan oleh tim seleksi calon angoota Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Mana keterwakilan perempuan sebesar 30 persen?” tanya dia.
Karena, imbuh Darwinih, jika melihat dari pengumuman hasil penelitian berkas administrasi, dari jumlah total 1.212 pendaftar, ada sebanyak 230 calon perempuan yang mengikuti seleksi atau setara 19 persen.
“Setelah tim seleksi mengumumkan hasil tes tertulis dan tes psikologi pada tanggal 13 Juli 2023, dari 230 calon peserta perempuan yang mengikuti tes tulis dan tes psikologi, yang lolos seleksi hanya 87 calon perempuan, berarti sekitar 17 persen dari total peserta yang lolos seleksi sebanyak 516 peserta,” katanya.
Sementara, pada tahapan tes kesehatan dan tes wawancara, tim seleksi mengumumkan hasilnya pada tanggal 31 Juli 2023, dari jumlah 87 peserta perempuan yang mengikuti tes, hanya tersisa 37 perempuan dari jumlah 254 calon anggota Bawaslu yang lolos, atau sekitar 14,6 persen.
“Jika dilihat dari pengumuman hasil tim seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat, dari 27 kabupaten/kota ada 5 kabupaten/kota yang tidak ada calon anggota perempuan yang lolos tahap tes wawancara dan kesehatan, yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang dan Kota Banjar. Padahal pada waktu pendaftaran banyak perempuan yang mendaftar,” ungkapnya.
Darwinih mencontohkan, di Kabupaten Indramayu pada waktu tes tertulis dan tes psikologi terdapat 12 calon perempuan dari 71 peserta yang mengikuti tes.
“Tapi pada pengumuman hasil penetapan tes tertulis dan tes psikologi, hanya ada satu calon perempuan yang lolos. Dan setelah tes kesehatan dan tes wawancara, malah tidak ada calon perempuan yang lolos, semuanya diisi oleh laki-laki,” ujarnya.
Melihat persoalan tersebut, Darwinih menilai, tim seleksi calon Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Barat tidak patuh pada amanat Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu RI No. 10 tahun 2012 dan pedoman pelaksanaan pembentukan anggota Bawaslu kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028.
“Karena dalam pengambilan keputusan tidak memperhatikan keterwakilan perempuan. Dan ini bukti peminggiran hak konstitusi terhadap perempuan dan bentuk ketiakadilan terhadap akses kesetaraan,” tegasnya.
Atas dasar itu, lanjut Darwinih, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat meminta Bawaslu RI untuk mempertimbangkan dan meninjau kembali hasil tim seleksi calon anggota bawaslu kabupaten/kota di Jawa Barat karena tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dengan harapan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dapat memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan sesuai amant undang-undang. Serta memberikan akses yang setara, inklusif, dan partisipatif bagi semua warga negara Indonesia,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.