SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 996 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 4 Agustus 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Cirebon sekaligus Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Apendi mengatakan, dalam SK KPU Nomor 996 tahun 2023 tersebut, partai politik (parpol) diberikan kesempatan untuk mencermati Daftar Calon Sementara (DCS) dan diberikan kesempatan untuk mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), sesuai persetujuan DPP parpol. Termasuk memasukkan kembali nama bacaleg yang tidak masuk saat tahap perbaikan.
“Mulai hari ini (kemarin, red) sampai tanggal 11 Agustus tahapannya adalah masa pencermatan Rancangan DCS oleh parpol,” ujar Apendi, Minggu, 6 Agustus 2023.
Menurut Apendi, masa pencermatan Rancangan DCS ini, parpol bisa kembali memasukkan bacaleg yang sempat tidak masuk pada saat perbaikan. Jumlahnya harus sesuai dengan ajuan pertama yakni pada saat kegiatan yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023 silam. Ini menurutnya menjadi harapan bagi parpol untuk memenuhi kuota bacaleg di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
“Jadi kemarin kan ada parpol yang awal pengajuan 47 bacaleg, namun pada saat perbaikan hanya ada 6 bacaleg. Sekarang partai tersebut bisa kembali mengajukan 47 bacalegnya, namun tentunya melalui proses yang sama sesuai persetujuan DPP (masing-masing parpol, red) dan upload 9 item persyaratan ke aplikasi Silon,” terangnya.
Pada tahap pencermatan Rancangan DCS ini, Apendi berharap, parpol bisa lebih tegas kepada bacaleg terutama terkait dokumen 9 item persyaratan. Karena pada saat mengajukan, semua dokumen tersebut harus sudah terpenuhi.
“Pada tahapan pencermatan ini, kami KPU Kabupaten Cirebon akan melayani parpol seperti biasa dan untuk hari terakhir pelayanan akan ditutup pada pukul 23.59 WIB,” katanya.
Setalah tahapan pencermatan ini, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) yang dimulai dari tanggal 12 hingga15 Agustus 2023. Dan pada tanggal 16-17 Agustus akan mulai dilakukan penyusunan DCS.
“Kalau sudah pengumuman DCS, maka parpol dipastikan tidak bisa melakukan penambahan baceleg. Karena kuota DCT nanti itu berdasarkan memenuhi syarat saat DCS,” ujarnya.
Apendi mencontohkan, salah satu partai mengajukan 50 bacaleg. Namun, saat vermin hasil pencermatan hanya ada 10 bacaleg yang MS.
“Artinya partai tersebut nantinya pada saat pengumuman DPT hanya akan ada nama 10 caleg saja. Pada saat DCS parpol juga masih dimungkinkan untuk mengganti nama, dapil dan nomor urut, namun tidak bisa menambah jumlah,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.