SUARA CIREBON – Program bebas Bea Balik Nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan mendapat respon positip masyarakat. Wajib pajak di Kabupaten Majalengka yang memanfaatkan program tersebut terus bertambah.
Dalam program itu, wajib pajak mendapat keringanan berupa pembebasan BBN kendaraan bermotor penyerahan kedua dan diskon pajak kendaraan bermotor, khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun. Program ini dimulai sejak 3 Juli 2023 dan akan berakhir hingga 31 Agustus 2023 mendatang.
Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, dalam program itu, wajib pajak mendapat keringanan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua, dan diskon pajak kendaraan bermotor, khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun.
“Program disambut baik oleh masyarakat, ini terlihat dari bertambahnya wajib pajak yang memanfaatkan program,” kata Dwi Yudhi Ginanto R, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Dwi menjelaskan, petugas pajak kendaraan sudah diarahkan untuk memberikan kesempatan wajib pajak tahunan untuk mencoba membayar via aplikasi SAMBARA melalui aplikasi SAPA WARGA, ataupun melalui gerai modern maupun e-commerce yang sudah bekerjasama.
Hal ini untuk menghindari berkumpulnya wajib pajak di kantor Samsat induk, sekaligus untuk mengantisipasi bertambahnya antrean panjang.
“Berdasarkan data, banyak wajib pajak yang memanfaatkan program bebas bea balik nama dan diskon pajak kendaraan itu. Meningkatnya wajib pajak tersebut, berimbas langsung terhadap nilai pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.