SUARA CIREBON – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mencatat, sebanyak 454 pengembang perumahan (developer) belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengatakan, pemerintah telah mewajibkan pengembang perumahan untuk PSU kepada pemerintah daerah. Kewajiban untuk menyerahkan PSU tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009.
Menurut Yayan, dari jumlah total 533 perumahan yang ada di Kabupaten Cirebon, sebanyak 454 di antaranya belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah. Menurut Yayan, pengembang yang sudah menyerahkan PSU tercatat hanya 79 saja.
“Artinya, ini hanya 10 persen saja yang sudah menyerahkan. Tetapi, awal tahun ini ada tiga developer yang akan menyerahkan asetnya dan sekarang sedang berproses,” kata Yayan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Menurutnya, kewajiban pengembang perumahan menyerahkan PSU sudah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Bila seluruh pengembang menyerahkan PSU, nantinya seluruh pemeliharaan dan perawatan bakal menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Yayan mengatakan, alasan developer tidak kunjung menyerahkan aset tersebut lantaran prosedur yang harus dilewati dianggap terlalu rumit dan memakan waktu.
“Kemudahan prosedur sudah kami tawarkan, tetapi alasannya rumit. Padahal, mereka yang malas,” kata Yayan.
Padahal, kata dia, banyak PSU perumahan di Kabupaten Cirebon yang mengalami kerusakan. Hanya saja, karena aset tidak diserahkan maka Pemkab Cirebon tidak memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki.
Seperti diketahui, PSU di perumahan dibagi ke dalam tiga objek. Untuk sarana, meliputi pemakaman, peribadatan, dan tempat pendidikan.
Objek prasarana meliputi, jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, dan tempat pembuangan sampah. Sementara, objek utilitas ada air bersih, gas, listrik, dan penerangan jalan umum (PJU).
Berdasarkan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyediaan Penyerahan Prasarana dan Utilitas Perumahan, ada tiga tujuan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
Pertama, mewujudkan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal layak, sehat, aman, serta nyaman.
Kedua, mewujudkan PSU mendukung dan menyelenggarakan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Terakhir, menjamin terwujudnya perumahan yang layak huni dan terjangkau, aman, serasi, serta berkelanjutan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.