SUARA CIREBON– DPRD Kota Cirebon mengagendakan menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Gerindra dari Hj Affiati kepada Suhaili, Jumat, 11 Agustus 2023 hari ini.
Terkait hal itu, Sekretariat DPRD Kota Cirebon melaksanakan gladi bersih persiapan rapat paripurna istimewa, dengan menghadirkan Suhaili, Kamis, 10 Agustus 2023.
Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon, Eman Suryaman mengatakan, PAW Affiati kepada Suhaili telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan.
Hal itu, menyusul terbitnya SK Gubernur Jawa Barat yang berisi pemberhentian Affiati sebagai anggota DPRD Kota Cirebon.
Menurut Eman, SK Gubernur Jabar tersebut, sebagai respons atas usulan pemberhentian Affiati dari Fraksi Gerindra karena telah pindah partai politik untuk mencalonkan anggota legislatif dari parpol lain.
“Proses PAW ini sudah final, besok Jumat rapat paripurnanya, Pak Suhaili yang menggantikan Ibu Affiati yang sudah tidak lagi di Gerindra,” kata Eman.
Eman berharap sebagai pengganti, Suhaili dapat mewakili Partai Gerindra, karena anggota DPRD dan fraksi merupakan kepanjangan tangan dari partai. Menurut Eman, Suhaili akan melanjutkan sisa masa jabatan Affiati hingga tahun 2024.
“Semoga bisa mewakili partai, karena sebagai anggota DPRD itu tidak hanya soal pengawasan dan menyusun anggaran saja, tetapi sebagai represtasi dari masyarakat,” katanya.
Pada pemilihan legislatif 2019 lalu, Suhaili mencalonkan di Dapil Kesambi dan Pekalipan dari Partai Gerindra. Pada Dapil tersebut, Suhaili meraih suara terbesar ketiga setelah Hendi Nurhudaya, dimana Affiati mendapat suara terbanyak.
Gerindra pun sukses mendudukkan dua orang wakilnya di kursi DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024, yakni Affiati dan Hendi Nurhudaya. Belakangan Affiati memutuskan pindah partai politik sehingga diberhentikan dari Partai Gerindra dan dilakukan proses PAW.
“Pak Suhaili itu suara ketiga setelah Pak Hendi dengan perolehan suara 549,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Affiati dari anggota DPRD Kota Cirebon periode masa jabatan 2019-2024.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengatakan, keputusan pemberhentian Affiati sebagai anggota DPRD Kota Cirebon tertuang dalam SK 171.3/Kep.467-Pemotda/2023 tertanggal 2 Agustus 2023.
“Meski SK Gubernur ini sudah terbit sejak 2 Agustus lalu, tapi kami baru mendapat SK PAW tersebut pada Senin, 7 Agustus 2023 kemarin,” kata Fitrah, Selasa, 8 Agustus 2023.
Menurutnya, keputusan pemberhentian itu bagian dari tindak lanjutan, pemberitahuan pemberhentian Affiati dari Partai Gerindra. Hal itu dilakukan usai Affiati mengajukan pengunduran diri kepada Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon.
“Affiati diusulkan PAW setelah diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra melalui SK DPP pada 15 Mei 2023 lalu. Hal ini disebabkan Affiati nyaleg dari partai lain untuk Pileg 2024 mendatang,” ujarnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.