SUARA CIREBON – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor dan mengamankan enam orang tersangka, termasuk dua penadah sepeda motor curian.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan jajarannya tersebut adalah, SN (32) warga Karangampel Kabupaten Indramayu, SU (33) warga Harjamukti Kota Cirebon, IR (20) dan AN (17) warga Kerangkeng Kabupaten Indramayu yang kesemuanya berperan sebagai pelaku pencurian.
Selain itu, jajarannya juga menangkap dua orang penadah yakni ZK (34) dan MI (28), keduanya warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Menurut Kapolres Rano, para tersangka beraksi di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Mereka ditangkap di tempat yang berberbeda .
Dua orang tersangka berinisial SN dan SU terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, karena melawan saat akan ditangkap. Tersangka SU merupakan residivis dan pernah divonis satu tahun pidana penjara oleh PN Indramayu, atas kasus yang sama.
“Kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, di antaranya, Mundu, Kedawung dan Kesambi,” kata Kapolres Rano didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani S. Pandjaitan, saat konferensi pers di Makopolres setempat, Kamis (10/8/2023).
Dalam beraksi, kedua tersangka tersebut menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol), saat mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Mereka mencari sasaran di sejumlah tempat kos, kafe, dan kedai kopi.
“Para pelaku bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran,” ungkap Rano.
Setelah mendapat target sepeda motor yang berada di area parkir, pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke seorang penadah berinisial A. Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Sementara tersangka SN dan SU serta barang bukti kunci letter T, satu buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari kesemua tersangka ini, dua orang terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur (didor di bagian kaki),” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.