SUARA CIREBON – Sebanyak 32 pasangan mengikuti isbat nikah massal yang diadakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Jumat, 11 Agustus 2023.
“Isbat nikah massal ini bukan nikahan massal, tetapi isbatnya yang mana untuk memberikan kepastian hukum pencatatan administrasi pernikahan bagi yang tidak mempunyai buku nikah ataupun yang tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama,” kata Kuwu Bakung Lor, H Watma.
Menurut Kuwu Watma, banyak warganya yang sudah nikah tetapi tidak terdaftar di KUA, maka dari itu Pemdes bekerjasama dengan KUA dan Pengadilan Agama dalam melaksanakan isbat nikah masal tersebut.
Isbat nikah, lanjutnya, sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk bisa mendapatkan buku nikah atau kepastian hukum dalam suatu pernikahan, karena, buku nikah adalah suatu identitas dan juga bisa digunakan untuk keperluan-keperluan lainnya, kalau tidak memiliki buku nikah sangat sulit karena pernikahannya tidak tercatat secara hukum.
Kuwu Watma juga mengimbau kepada masyarakat khusunya Bakung Lor bagi yang belum nikah ataupun menikah siri dan belum tercatat di KUA Pemdes siap membantu, karena, keinginan Pemdes agar seluruh masyarakat Bakung Lor nikahnya bisa tercatat.
“Saya berharap dengan adanya Isbat nikah massal ini bisa membantu masyarakat yang sudah menikah tetapi belum mendapatkan buku nikah dan kepastian hukum mereka,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.