SUARA CIREBON – Kebijakan menekan polusi udara melalui bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta Senin, 21 Oktober 2023.
WFH akan diberlakukan selama dua bulan. Dari Tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023. Dengan harapan bisa mengurangi tingkat polusi udara di Ibukota Jakarta.
Mulai Seninm 21 Agustus 2023, setengah dari ASN atau PNS di jajaran Pemprov DKI Jakarta melakukan WFH secara bergantian.
Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menuturkan, WFH bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi tingkat polusi udara di wilayahnya.
“Meski WFH, nanti ada pengawasan ketat. Mereka akan diabsen lewat video call pada jam-jam tertentu dan wajib ada di rumah,” tutur Heru Budi.
Pada PNS atau ASN yang WFH, nanti ada penilaian kerja secara terukur, termasuk pengawasan ketat agar tidak keluar rumah.
Meski menerapkan WFH untuk 50 persen PNS atau ASN di sebagian besar instansi, namun ada sejumlah instansi yang tidak memberlakukan WFH.
Instansi yang tidak memberlakukan WFH, berhubungan dengan pelayanan masyarakat atau pelayanan publik.
Beberapa diantaranya :
- Pelayanan kependudukan Dinas Kependdukan
- Pelayanan kependudukan di kelurahan
- Pelayanan kesehatan di Puskesmas
- Pelayanan kesehatan diRSUD
- Kantor Satpol PP
- Dinas perhubungan
- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
- serta instansi lain yang berhubungan dengan pelayanan publik secara langsung
Selain WFH, Pemprov DKI Jakarta juga melarang ASN atau PNS berangkat kerja menggunakan kendaraan pribadi berbahan bakar fosil.
Berlaku pada hari Rabu tiap pekannya. ASN atau PNS diminta berangkat kerja menggunakan transportasi umum.
Larangan ini tidak berlaku bagi ASN atau PNS yang berangkat menggunakan kendaraan listrik seperti motor listrik atau mobil listrik.
“Kalau menggunakan kendaraan listrik malah dianjurkan,” tutur Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta.***