SUARA CIREBON – Lahan eks lapangan bola Sicalung seluas 11.500 meter persegi yang berlokasi di RW 02 Sicalung, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, masih menuai polemik.
Lahan yang strategis dan sempat diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Cirebon tersebut, masih dikuasai oleh para ahli waris pemilik yang sah. Para ahli waris itu bahkan memegang dokumen serta berkas kepemilikan yang diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah seorang ahli waris pemilih lagan eks lapangan bola Sicalung, Suganda Saputra, menceritakan kronologis atas kisruh yang saat ini tengah ramai di luaran, yakni saling gugat antara Pemkot Cirebon dan pihak ketiga.
Menurut Suganda, satu hamparan lahan eks lapangan bola di pinggir Jalan Evakuasi tersebut, milik empat orang dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Nomor 94/ C/ VIII/ K. 24/ 1964, atau Sertifikat Hak Milik (SHM) pada masanya. Menurutnya, hal itu sudah dibenarkan dan diakui oleh BPN.
Empat orang pemilik adalah SK atas nama Kadrawi, atas nama Nasim, atas nama Salman, atas nama Raswan, dan atas nama Suganda yang merupakan cucu Kadrawi.
Kisruh yang sampai saat ini masih bergulir pun, lanjut Suganda, berawal dari tahun 2005, dimana saat itu masih berbentuk lapangan bola. Ahli waris bertemu dengan pihak ketiga atas nama Subeti dan Budi Mahmud yang saat itu menawarkan untuk hak pindah garap, dengan diiming-imingi uang sejumlah Rp50 juta (waktu itu), untuk masing-masing pihak dari empat pemilik yang ada.
“Tahun 2005 itu jadi sempat mau direkayasa menjadi hak pindah garap,” kata Suganda, menuturkan, Jumat (18/8/2023).
Namun belakangan, pihak keluarga pemilik mencium gelagat mencurigakan dari pihak ketiga, dimana satu hamparan lahan seluas 11.500 meter persegi tersebut, ternyata diajukan ke BPN untuk disertifikatkan tanpa sepengetahuan ahli waris.
“Tapi BPN membalas, bahwa tanah belum bisa diproses karena ada hak ahli waris. BPN menanyakan ke Subeti, sudah selesai belum dengan ahli waris, ternyata belum selesai. Para ahli waris hanya diberikan uang kerohiman per pemilik Rp50 juta, itu bukan jual beli,” jelas Suganda.
Di tempat yang sama, ahli waris lainnya yang merupakan anak dari pemilik atas nama Nasim, Markus menuturkan, lahan tersebut beralih fungsi menjadi lapangan bola pada tahun 1973, dimana tadinya merupakan sawah.
Karena merupakan fasilitas umum, pada 2005, Pemkot Cirebon memberikan bantuan sarana lapangan bola untuk saluran air senilai Rp25 juta. Menurut Markus, saat itu pihak ketiga datang mengiming-imingi para pemilik.
Jauh dari upaya pihak ketiga yang berusaha mensertifikatkan lahan tersebut, dijelaskan Markus, pada tahun 2015, Pemkot mengeluarkan anggaran fantastis yang peruntukannya pembebasan lahan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Pemkot melalui APBN menggelontorkan anggaran senilai Rp10.664.000.000. Namun ada kejanggalan, dimana para pemilik sama sekali tidak menerima untuk pembebasan lahan.
“Karena ini lapang bola, 2015 Pemkot mengajukan pembebasan lahan, nilainya Rp10 miliar. Uang sudah turun, tapi lahan ini tidak bisa didaftarkan sebagai aset daerah. Kami juga tidak tahu menahu soal pembebasan lahan ini, jadi uangnya kemana? Makannya ini menjadi temuan BPK. Ada kerugian negara senilai itu, karena uang sudah turun, tapi belum terdaftar sebagai aset daerah,” jelas Markus.
Terbaru, menurut dia, pihak ketiga tak puas dan sempat menggugat BPN dan wali kota karena sertifikasi yang diajukan tak diproses oleh BPN.
Ia menegaskan, pihak ahli waris akan melakukan pemblokiran, sehingga tidak ada pihak manapun yang bisa mensertifikatkan lahan yang secara hukum masih milik mereka tersebut.
“Subeti menggugat BPN dan wali kota, karena proses sertifikasi yang ia ajukan tidak bisa diproses. Sebetulnya kami ahli waris tidak ada masalah, tidak ada gugatan ke kami. Artinya, semua mengakui bahwa lahan ini masih sah milik kami, kami masih kuasai lahannya, tapi kenapa di luaran ini jadi persoalan pemkot dan pihak ketiga. Silakan itu bukan urusan kami, kalau pun mau dijual, kami bisa jual sendiri tanpa pihak ketiga. Jadi jangan klaim tanah kami,” tegas Markus.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.