SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Bakal Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Cirebon yang diajukan 18 partai politik peseta Pemilu 2024, beberapa hari lalu.
Dari 679 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan partai politik (parpol) tersebut, 480 orang merupakan lulusan SMA/SMK sederajat.
Dengan jumlah 480 (dari 679) tersebut, artinya secara persentase bacaleg lulusan SMA/SMK sederajat di Kabupaten Cirebon sebanyak 70,7 persen. Sedangkan untuk lulusan Sarjana (S1) sebanyak 37 orang (21,5 persen).
Sementara bacaleg dengan jenjang pendidikan D1-D3 menjadi yang paling sedikit yakni sebanyak 12 orang atau sekitar 1,8 persen. Selebihnya merupakan bacaleg lulusan S2 dan S3.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan daftar bacaleg didominasi lulusan SMA sederajat. Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, batas minimal pendidikan untuk bacaleg adalah SMA.
“Aturannya sudah jelas pendidikan minimal adalah SMA, sama dengan calon presiden. Selain pendidikan berdasarkan PKPU untuk usia minimal adalah 21 tahun,” ujar Sopidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Sementara dilihat dari usia, generasi X atau yang berusia 43-58 tahun menjadi usia terbanyak bacaleg saat ini yang mencapai 314 orang atau 48,2 persen. Bacaleg dengan usia 27-42 tahun atau yang kerap disebut generasi mulenial ada sekitar 269 orang (39,6 persen).
Sedangkan untuk usia di atas 58 tahun terdapat 37 orang dan usia di bawah 26 tahun hingga 21 tahun ada sekitar 59 orang.
Menurut Sopidi, minimal pendidikan SMA merupakan gambaran masyarakat Indonesia saat ini. Hal itu terlihat dari progam wajib belajar saat ini sudah mencapai 12 tahun.
Adanya batasan pendidikan SMA ini menurutnya memberikan ruang yang cukup besar bagi masyarakat khususnya yang berpendidikan SMA untuk ikut mencalonkan diri sebagai bacaleg.
“Kalau bicara kualitas atau yang lainnya saya rasa itu bukan jadi tolok ukur seseorang mempunyai kualitas atau tidak. Tolok ukur dari kualitas ini dilihat dari beberapa unsur,” katanya.
Sopidi meyakini, sebelum bacaleg tersebut diajukan ke KPU tentunya sudah melalui proses seleksi yang cukup ketat di internal parpol masing-masing. Artinya, lanjut Sopidi, bacaleg yang merupakan lulusan SMA sudah dipastikan memiliki kualitas.
“Ijazah hanya simbol pendidikan saja, namun bicara kualitas harus lulusan SMA tidak bisa dipandang rendah. Kualitas tidak selalu diukur dengan tingginya atau strata seseorang,” tegasnya. Sopidi berharap, jika berhasil duduk di legislatif, para lulusan SMA itu bisa menunjukkan kemampuan yang dimiliki dan bertanggung jawab untuk memajukan Kabupaten Cirebon lebih baik lagi.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.